Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan akan menjalani agenda pembacaan tuntutan pada Jumat (3/2/2023). Kejati tinggi kini tengah menyusun tuntutannya.
Kedua terdakwa adalah Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer pada laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu 1 Oktober 2022.
"Masih disusun, ini lagi proses dan fokus pada penyusunan tuntutan 2 terdakwa (Suko Sutrisno dan Abdul Haris)," kata Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman kepada detikJatim, Rabu (1/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Fathur enggan enggan membuka apa saja pasal, jumlah berkas, dan tuntutan yang bakal disampaikan. Ia menegaskan, seluruhnya bakal dibuka saat sidang lusa mendatang.
"Untuk tuntutannya, nanti akan kami sampaikan di depan persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Ketua Panpel, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno dengan pasal yang sama, yakni 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara, untuk 3 terdakwa lainnya, yakni Wahyu Setyo Pranoto, Bambang Sidik, dan Hasdarmawan dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
(abq/iwd)