Bantahan pertama disampaikan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ia membantah Aremania tak melakukan provokasi dan umpatan. Karena sepanjang laga dan setelahnya mereka gencar melakukannya sejak awal.
"Perihal nyanyian dan umpatan, saya masuk tadi ada yg bilang 'Bonek jancuk' dan 'gak iso mulih' (gak bisa pulang), itu sudah ada. itu sudah kami terima saat kami di dalam (Stadion Kanjuruhan)," kata Hasdarman menanggapi kesaksian Yoni, steward yang hadir di persidangan, Selasa (31/1/2023).
Senada, terdakwa lainnya AKP Bambang Sidik Achmadi juga membantah kesaksian Yoni yang menyebut tak ada lemparan. Karena menurutnya suporter yang di tribun dan yang turun melakukan menyerang dan melempar benda-benda ke arah aparat.
"Saat suporter masuk di lapangan jumlah ribuan, semua menyerang 1 arah di tengah, mereka tidak diam tapi memukul, menendang, dan menyerang petugas, tapi sudah kami imbau," tegas Bambang.
"Tadi disampaikan Yoni tentang tidak ada lemparan itu tidak benar. Itu mereka datang mendekat dan lari ke tengah, lalu memukul dan menendang petugas. lalu menyerang dengan lemparan batu dan botol di utara," imbuhnya.
Mendapat tanggapan para terdakwa, Yoni kemudian ditanya hakim apakah tetap pada kesaksiannya atau merubahnya. Namun Yoni memilih tetap pada kesaksiannya.
"Saya tidak lihat (provokasi dan lemparan di stadion) Yang Mulia, tetap pada keterangan Yang Mulia," ujar Yoni.
(abq/iwd)