Panpel Arema FC Abdul Haris Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui Kasus Kanjuruhan

ADVERTISEMENT

Panpel Arema FC Abdul Haris Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui Kasus Kanjuruhan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 03 Feb 2023 21:37 WIB
Abdul Haris, terdakwa Tragedi Kanjuruhan saat mendengarkan tuntutan jaksa di PN Surabaya
Abdul Haris, terdakwa Tragedi Kanjuruhan saat mendengarkan tuntutan jaksa di PN Sura(Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Abdul Haris, terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Jaksa menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.

Sidang pembacaan tuntutan digelar sekitar pukul 20.50 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tampak Haris hadir dengan memakai kemeja putih motif garis-garis dan celana hitam.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Suko Sutrisno terbukti bersalah," kata jaksa Hari Basuki saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Jumat (3/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno dengan pidana penjara6 tahun 8 bulan," imbuhnya.

Abdul Haris adalah Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Ia kemudian ditetapkan jadi salah satu tersanga pascaTragediKanjuruhan yang menelan 135 orang.

Selain Haris terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang juga sama dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Sedangkan Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3. Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.



Simak Video "Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Hari Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/iwd)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT