Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan buka suara terkait vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai tak memenuhi rasa keadilan.
"Menurut saya benar-benar gak adil. Saya sudah tidak bisa berkata apa-apa lagi. Sangat kecewa saya dengan hasil dari persidangan itu," kata Andik Kurniawan, salah satu keluarga Kanjuruhan kepada detikJatim pada kamis (16/3/2023).
Andi pun menegaskan vonis yang diberikan hakim tidak sepadan dengan nyawa adiknya Mita Maulidia (26) yang hilang. Menurutnya hukuman kepada terdakwa harus setimpal apalagi jumlah korban yang meninggal mencapai 135 jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan keluarga korban itu berharap bagaimana caranya dihukum semaksimal mungkin. Tapi bagaimana lagi hasilnya bikin saya tidak bisa berkata-kata lagi," tandas Andik.
Seperti Diketahui 5 terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah dijatuhi vonis yang berbeda-beda. Vonis yang diberikan rata-rata di bawah 2 tahun bahkan dua terdakwa dinyatakan bebas.
Kelima terdakwa yang telah diputus tersebut adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dengan vonis 1 tahun 6 bulan, Suko Sutrisno 1 tahun penjara, Eks Danki Brimob Polda Jatim 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya masing-masing eks Kasat Samapta Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3 pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Aremania yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.
(abq/iwd)