Terdakwa Kanjuruhan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Terdakwa merupakan Kabag Ops Polres Malang saat pecah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan bebas ini sama dengan putusan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Padahal sebelumnya mereka dituntut jaksa masing-masing 3 tahun pidana penjara.
Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.
Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.
Setelah Tragedi Kanjuruhan, enam orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Lima di antaranya telah menjalani persidangan.
Sedangkan satu tersangka yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita belum menjalani sidang. Ini karena ia masih dalam proses pelengkapan berkas.
(abq/dte)