Sidang putusan tiga terdakwa dari kepolisian perkara Tragedi Kanjuruhan berlangsung hari ini. Keluarga korban tampak turut hadir menyaksikan langsung.
Sidang vonis itu digelar di ruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan pembacaan amar putusan dibacakan secara terpisah.
Dua terdakwa masing-masing Hasdarman eks Danki Brimob Polda Jatim dan Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi telah selesai divonis. Keduanya divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa Bambang diputus bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan dua terdakwa itu disambut isak tangi keluarga Tragedi Kanjuruhan. Saat sidang berlangsung, mereka juga membawa foto korban.
Salah satunya yakni Yusiana. Ia merupakan ibu dari Muhammad Hendra, salah satu korban Tragedi Kanjuruhan. Tangisnya pecah saat dua terdakwa Hasdarman dan Bambang Sidik Achmadi divonis.
Yusiana mengaku kecewa dengan putusan hakim. Padahal ia berharap putusan akan adil dengan karena banyaknya korban yang meninggal, salah satunya anaknya.
"Ya gimana ya mas, karena banyaknya korban jiwa yang meninggal , kami berharap keadilan dari putusan sidangnya," kata Yusiana kepada detikJatim, Kamis (16/3/2023).
Yusiana dan keluarga korban lainnya kini masih bertahan di PN Surabaya. Sebab, sidang putusan masih menyisakan satu terdakwa yakni eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sidang itu masih diskors hakim karena istirahat salat makan (ishoma).
Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.
Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.
Setelah Tragedi Kanjuruhan, enam orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Lima diantaranya telah menjalani persidangan.
Sedangkan satu tersangka yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita belum menjalani sidang. Ini karena ia masih dalam proses perlengkapan berkas.
(abq/dte)