5 Terdakwa Kanjuruhan Divonis Ringan hingga Bebas, KontraS: Peradilan Sesat

5 Terdakwa Kanjuruhan Divonis Ringan hingga Bebas, KontraS: Peradilan Sesat

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 16 Mar 2023 20:00 WIB
Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan Junaedy
Foto: Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan Junaedy (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - KontraS buka ikut buka suara menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap 5 terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Lima terdakwa telah divonis diketahui telah divonis, 2 di antaranya diputus bebas.

Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan Junaedy menyebut vonis hakim tersebut janggal terutama tiga terdakwa dari kepolisian. Ia bahkan menyebut majelis hakim patut dicurigai 'bermain' dalam proses hukum tersebut.

"Patut diduga hakim bermain dalam proses persidangan ini. Ada banyak yang janggal. Padahal kalau kita memantau proses persidangan dari awal sampai akhir unsur-unsur kesengajaan dalam tindakan aparatur kepolisian selama melakukan pengamanan di stadion Kanjuruhan itu terpenuhi semua. Lebih dari unsur kelalaian itu bahkan unsur kesengajaan," kata Andi di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

"Tapi sayang sekali kayaknya hakim membuat pertimbangan yang di luar nalar kita. Secara hukum secara keadilan maupun secara kemanusiaan," imbuh Andi.

Atas putusan tersebut, Andi bahkan menganalogikan majelis hakim PN Surabaya tak lebih dari alat polisi. Lebih lanjut vonis hakim merupakan sebuah tragedi dalam dunia hukum.

Putusan ini menggambarkan bahwa hakim hanya sebagai 'alat pencuci piring' bagi polisi. Ini adalah tragedi bagi sistem peradilan kita. Ini juga tragedi bagi siapapun orang yang ingin menuntut keadilan dalam peristiwa-peristiwa yang menimpa masyarakat yang menimbulkan ketidakadilan kepada mereka," tegasnya.

"Itu semakin mengkonfirmasi dugaan kami dari awal bahwa ini sidang sandiwara. Peradilan ini peradilan sesat," sambung Andi.

Untuk itu, Andi bakal mendesak jaksa untuk melakukan upaya banding terhadap putusan hakim. Lalu membuat laporan kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim sidang Tragedi Kanjuruhan.

"Kita akan mendesak jaksa untuk banding atas putusan ini. Kedua kita akan membuat laporan utuh kepada KY agar memeriksa perilaku hakim dalam menjalankan hukum acara dan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan. Secara formil maupun materil ada banyak soal dalam proses pelaksanaan peradilan di PN Surabaya ini," terangnya.

"Kita akan membuat eksaminasi publik melibatkan kawan-kawan akademisi hukum yang punya kompetensi kuat untuk menilai apakah putusan ini punya kredibilitas secara hukum atau tidak," tandas Andi.


(abq/abq)


Hide Ads