2 Terdakwa Polisi Bebas Karena Gas Air Mata Tertiup Angin di Kanjuruhan

2 Terdakwa Polisi Bebas Karena Gas Air Mata Tertiup Angin di Kanjuruhan

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 16 Mar 2023 20:32 WIB
AKP Hasdarman terdaka Kanjuruhan divonis 1 ,5 tahun pidan penjara
Foto: Sidang putusan terdakwa Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis bebas hakim. Lalu apa pertimbangan hakim sehingga kedua terdakwa bebas?

Sidang putusan 3 terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (16/3). Putusan dibaca secara terpisah oleh hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang Cakra.

Pada kesempatan pertama eks Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis hakim 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Pertimbangannya, Hasdarmawan dinilai hakim bersalah karena memerintahkan anggotanya menembak langsung ke arah tribun suporter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang kedua, tiba giliran terdakwa Bambang Sidik Ahmadi selaku eks Kasat Samapta Polres Malang. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Bambang juga terbukti memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata ke tengah lapangan.

Namun tembakan yang diperintahkan Bambang ke arah tengah lapangan bukan ke tribun langsung. Dalam pertimbangannya gas air mata yang ditembakkan anggota Bambang kemudian mengarah ke tribun karena tertiup angin.

ADVERTISEMENT

"Penembakan yg diperintahkan terdakwa pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan," kata hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam pertimbangannya yang dibacakan.

"Kepanikan yang terjadi di tribun selatan, khususnya tribun 13 adalah penembakan dari saksi Hasdarmawan dan menyebabkan kepanikan karena asap yang ditimbulkan," jelas hakim.

Karena tak terbukti menembakkan langsung ke arah tribun penonton Stadion Kanjuruhan, hakim kemudian memutuskan terdakwa Bambang Sidik Achamdi bebas. Hakim pun memerintahkan Bambang agar segera dibebaskan.

"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, tidak ada kausalitas (sebab akibat) dengan terdakwa Bambang Sidik dengan timbulnya korban, karena unsur kedua yakni kealpaannya tidak terpenuhi," terang hakim.

Sama, pada sidang pembacaan putusan ketiga terhadap terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto, hakim juga memutus bebas. Dalam pertimbangannya hakim tak menemukan satu pun unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dari terdakwa Wahyu yang saat itu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Malang.

Sebab terdakwa Wahyu hanya bertugas meneruskan surat tembusan permohonan dari Panpel Arema FC, menggelar rakor dan meminta bantuan keamanan ke Polda Jatim. Saat tragedi Wahyu juga tak memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.

"Menimbang bahwa, dari seluruh pertimbangan hukum di atas, majelis berkesimpulan tidak terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan Wahyu setyo dengan timbulnya korban karena saksi Hasdarmawan dan pasukannya tidak tunduk pada perintah dan larangan terdakwa," jelas Hakim.

"Dalam sidang terungkap terdakwa tidak pernah memerintah mau pun melarang Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata karena majelis berpendapat bahwa unsur kealpaannya tidak terbukti atau tidak terpenuhi oleh terdakwa," tandas hakim.




(abq/iwd)


Hide Ads