Fakta-fakta 2 Oknum TNI Terlibat Kasus 75 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Sumatera Utara

Fakta-fakta 2 Oknum TNI Terlibat Kasus 75 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Tim detikSumut - detikSulsel
Selasa, 30 Mei 2023 12:35 WIB
Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kanan) menangis usai mendengarkan putusan dari hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahandan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa dikarenakan terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/foc.
Foto: ANTARA FOTO/FransiscoCarollio
Medan -

Dua oknum anggota TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati usai tertangkap membawa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram sabu. Sertu Yalpin dan Pratu Rian sebelumnya dituntut hukuman mati.

Dirangkum dari detikSumut, Selasa (30/5/2023), berikut fakta-fakta Sertu Yalpin dan Pratu Rian lolos dari hukuman mati:

1. Ditangkap Bareskrim Polri

Kedua oknum itu awalnya ditangkap di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin 5 Desember 2022 lalu. Keduanya ditangkap di doorsmeer mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan keduanya berawal saat Yalpin dan Rian bertemu di Kota Tanjungbalai pada Minggu 4 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu berangkat ke Sungai Dua untuk mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan oleh orang yang tidak dikenal.

Narkotika itu kemudian dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner Nopol BK 1020 LE. Setelah selesai dimuat, keduanya berangkat menuju Medan.

ADVERTISEMENT

Karena sudah subuh, mereka sempat istirahat dan melaksanakan Salat Subuh di Mesjid Jamik Galang Lubukpakam, Deli Serdang. Kemudian, Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya ditangkap oleh tim Ditnarkoba Mabes Polri saat mencuci mobil di daerah Deli Serdang.

Setelah ditangkap Yalpin dan Rian langsung menjalani pemeriksaan di Podam.

"Iya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka rik (pemeriksaan) dan proses hukum," kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian, Selasa (6/12/2022) lalu.

2. Bawa 75 Kg Sabu dari Myanmar

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar saat itu mengatakan sabu 75 kg yang dibawa oleh kedua oknum TNI itu diduga diproduksi di Myanmar. Sabu itu dikemas dalam kemasan teh cina.

"Ini sangat umum sekali yang kami duga sebagai penegak hukum tindak pidana narkoba di dunia khususnya di Asia Tenggara dan Asia Pasifik ini diproduksi dari Myanmar," sebut Krisno saat pemusnahan barang bukti sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi, Kamis 15 Desember 2022 lalu.

Krisno menjelaskan penangkapan diawali pemantauan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba ini. Kemudian, sekitar satu setengah bulan lalu, Bareskrim memonitor satu informasi bahwa mereka akan memasukkan narkotika dalam jumlah yang besar.

Dia menyebut yang ditangkap dalam kasus ini adalah dua oknum TNI. Setelah menangkap dua oknum TNI itu, polisi menangkap dua orang sipil di salah satu hotel di Medan karena terlibat dalam kasus ini.

"Dan jaringan ini keterlibatannya adalah dengan jaringan dari Kalimantan dan tentunya internasional," ujar Krisno.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa seseorang memerintahkan oknum RH dan YT untuk menyerahkan barang itu ke M yang saat ini DPO.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa bos itu memerintahkan oknum RH dan YT untuk menyerahkan kepada M yang telah kami DPO kan untuk dicari untuk menyerahkan barang ini kepada saudara M. Dan tentunya dengan menggunkaan kurir yang dua orang, orang Kalimantan yang kami tangkap," sebut Krisno.

3. Dua Warga Sipil Dituntut Hukuman Mati

Yogi Saputra Dewa dan Syahril kurir yang ditangkap saat membawa sabu 75 Kg dan 40 ribu ekstasi bersama dua anggota TNI itu dituntut hukuman mati. Pembacaan tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh JPU Andalan Zalukhu yang menuntut Yogi Saputra Dewa, kemudian jaksa Tommy Eko menuntut Syahril.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana mati kepada Yogi Saputra Dewa," ucap jaksa Andalan saat membacakan tuntutan di PN Medan, Rabu (18/4/2023) lalu.

JPU meyakini kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada Syahril Bin Syamsudin dengan pidana mati," ucapnya.

4. Sertu Yalpin dan Pratu Rian Juga Dituntut Hukuman Mati

Sementara itu, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menjalani sidang di Pengadilan Militer. Senada dengan Yogi Syahril, Sertu Yalpin dan Pratu Rian juga dituntut hukuman mati di kasu ini.

Oditur Mayor Chk R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sehingga dia menilai keduanya layak dijatuhi hukuman mati.

"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023).

Menurut dia, tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. Perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian dinilai Oditur telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

"Merusak nama institusi TNI dan merusak generasi muda," katanya.

5. Tangis Sertu Yalpin

Sertu Yalpin Tarzun hadir di sidang tuntutan itu menggunakan kursi roda. Dia terlihat menangis sembari menyeka air matanya.

Bahkan suara tangisnya sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutannya. Hakim ketua Kolonel Asril Siagian, hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.

Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan.

"Siap Yang Mulia, kami penasihat hukum akan mengajukan pembelaan," kata Serka Ahmad Zaini.

6. Sertu Yalpin dan Pratu Rian Minta Maaf

Sertu Yalpin dan Pratu Rian menyampaikan pembelaan atas tuntutan pidana mati kasus 75 kilogram sabu dan 40 ribu ekstasi. Pada pembelaan itu, Yalpin dan Rian meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

Sertu Yalpin Tarzun mengaku bersalah atas perbuatannya yang membawa sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi.

"Saya Sertu Yalpin Tarzun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, maaf kami kepada rakyat Indonesia. Kemudian saya juga meminta maaf kepada institusi TNI atas perbuatan saya," kata Yalpin Tarzun di Pengadilan Militer Medan, Senin (22/5/2023).

Pratu Rian pada saat gilirannya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kesatuannya di TNI AD. Rian mengaku bahwa ia tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya bersama Yalpin adalah sabu dan ekstasi.

"Saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan juga institusi TNI. Saya sendiri tidak tahu kalau yang dibawa itu adalah narkoba dan ekstasi. Saya hanya diajak oleh terdakwa Yalpin ketika itu," ucap Pratu Rian.

"Dari itu saya meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada saya," sambungnya.

7. Sertu Yalpin dan Pratu Rian Lolos dari Hukuman Mati

Saat sidang putusan, Sertu Yalpin dan Pratu Rian sama-sama mendapatkan hukuman seumur hidup. Dengan kata lain, keduanya lolos dari tuntutan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian dalam membacakan putusannya dalam sidang yang digelar, Senin (29/5/2023).

Selain pidana penjara seumur hidup, kedua oknum anggota TNI ini juga dijatuhkan hukuman secara etik. Keduanya diberikan hukuman dipecat dari anggota TNI.

"Dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sebut Kolonel Chk Asril Siagian dalam sidang.

Ada sejumlah pertimbangan sehingga majelis hakim memberikan vonis seumur hidup dan pemecatan bagi Sertu Yalpin dan Pratu Rian. Yang pertama soal peredaran sabu yang dilakukan keduanya bertentangan dengan program pemerintah.

8. Pratu Rian Banding, Sertu Yalpin Pikir-pikir

Pratu Rian langsung menyatakan banding atas vonis hukuman seumur hidup. Terdakwa berharap mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

"Kita akan banding, terdakwa minta banding. Kita berharap masih akan bisa menjadi ringan hukuman dari Rian," ucap penasihat hukum Pratu Rian, Serka Ahmad Zaini, Selasa (30/5/2023).

Pratu Rian sendiri sudah menyampaikan keinginannya untuk banding terhadap vonis penjara seumur hidup. Dia mengatakan itu di hadapan majelis hakim usai membacakan vonis.

"Siap, mohon izin Yang Mulia atas waktu dan kesempatannya. Saya izin menyatakan untuk banding, yang mulia," kata Pratu Rian Hermawan, Senin.

Sementara itu penasihat hukum Sertu Yalpin, Mayor Chk D Hutasoit mengungkapkan pihaknya masih pikir-pikir.

"Kami setidaknya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mempertimbangkan atas pleidoi yang tempo lalu kita sampaikan. Kami menyatakan pikir-pikir, keputusan pikir-pikir itu juga permintaan dari Yalpin," ucapnya.




(hmw/nvl)

Hide Ads