
Mau Urus Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Syarat, Cara, dan Biayanya
Pemilik tanah diimbau untuk beralih dari sertifikat tanah analog menjadi elektronik. Simak cara, syarat, beserta biaya pengurusannya di sini.
Pemilik tanah diimbau untuk beralih dari sertifikat tanah analog menjadi elektronik. Simak cara, syarat, beserta biaya pengurusannya di sini.
Banyak yang mengira jika pecah dan pisah sertifikat tanah adalah hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan.
Banyak masyarakat yang masih keliru dalam membedakan SHM dan HGB. Simak 5 perbedaan SHM dan HGB agar lebih paham.
Mendapat tanah warisan dari orang tua tapi belum balik nama? Sebaiknya segera lakukan. Ini cara dan syarat balik nama tanah warisan ortu.
Masyarakat kini sudah bisa mengecek sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Caranya juga mudah dan cepat.
Pemerintah mendorong pemilik sertifikat tanah 1961-1997 untuk mengubahnya ke sertifikat elektronik. Proses ini mencegah potensi sengketa lahan di masa depan.
Masyarakat dianjurkan untuk membuat sertifikat tanah elektronik sebagai bukti kepemilikan atas sebidang tanah. Pelajari prosedurnya di sini.
Kementerian ATR/BPN menjamin sertifikat tanah lama tetap berlaku meski sertifikat elektronik diterapkan. Masyarakat tidak perlu khawatir akan perubahan ini.
Pemilik sertifikat tanah 1961-1997 diimbau untuk segera mengubahnya menjadi sertifikat elektronik (sertipkat-el). Jika tidak ini akibatnya.
Pemerintah imbau masyarakat ubah sertifikat tanah analog ke elektronik untuk keamanan. Sertifikat asli disimpan BPN.