
Mau Bikin Sertifikat Tanah Jadi Elektronik? Begini Prosedurnya
Masyarakat dianjurkan untuk membuat sertifikat tanah elektronik sebagai bukti kepemilikan atas sebidang tanah. Pelajari prosedurnya di sini.
Masyarakat dianjurkan untuk membuat sertifikat tanah elektronik sebagai bukti kepemilikan atas sebidang tanah. Pelajari prosedurnya di sini.
Kementerian ATR/BPN menjamin sertifikat tanah lama tetap berlaku meski sertifikat elektronik diterapkan. Masyarakat tidak perlu khawatir akan perubahan ini.
Pemilik sertifikat tanah 1961-1997 diimbau untuk segera mengubahnya menjadi sertifikat elektronik (sertipkat-el). Jika tidak ini akibatnya.
Pemerintah imbau masyarakat ubah sertifikat tanah analog ke elektronik untuk keamanan. Sertifikat asli disimpan BPN.
Pemerintah imbau masyarakat ubah sertifikat tanah analog ke elektronik. Sertifikat asli disimpan di BPN untuk kejelasan warkah.
Pemerintah kini menerapkan sertifikat tanah elektronik. Pelajari cara pendaftaran dan pengubahan sertifikat lama ke format elektronik.
Kementerian ATR/BPN mendorong digitalisasi sertifikat tanah dengan konversi dari fisik ke elektronik. Ini untuk keamanan, efisiensi, dan mengurangi sengketa.
Ada masyarakat yang belum perbarui sertifikat tanah analog jadi sertifikat elektronik. Ini alasan kenapa harus perbarui sertifikat tanah jadi elektronik.
Pemilik sertifikat tanah analog dianjurkan pindah ke sertifikat elektronik. Simak syarat dan cara mengurus sertifikat tanah elektronik.
Bagi pemilik sertifikat tanah terbitan 1961-1997 wajib diperbarui ke sertifikat elektronik. Simak syarat dan caranya di sini.