Jangan Tertukar! Ini Bedanya Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah

Jangan Tertukar! Ini Bedanya Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah

ilham fikriansyah - detikProperti
Rabu, 13 Agu 2025 08:45 WIB
Ilustrasi sengketa tanah
Ilustrasi sebidang tanah. Foto: Freepik/freepik
Jakarta -

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan sah atas sebidang tanah di mata hukum. Suatu waktu, lahan atau tanah yang dimiliki bisa saja dibagi bidang dan kepemilikannya.

Proses itu disebut pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah. Namun, masih banyak masyarakat yang mengira kalau pecah dan pisah sertifikat tanah adalah sama, padahal keduanya memiliki perbedaan.

Agar tidak keliru, simak perbedaan pecah dan pisah sertifikat tanah dalam artikel ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bedanya Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah

Dilansir dari akun Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) @kementerian.atrbpn, pemecahan bidang tanah atau pecah sertifikat dilakukan saat satu bidang tanah yang telah terdaftar akan diubah menjadi sejumlah bidang baru.

Masing-masing bidang tanah itu nantinya akan memiliki sertifikat tersendiri alias terpisah. Dengan begitu, sertifikat induk atau awal dianggap tidak berlaku lagi alias non-aktif setelah dipecah.

ADVERTISEMENT

Bagaimana dengan pisah sertifikat tanah? Jadi, pemisahan sertifikat dilakukan saat hanya sebagian dari bidang tanah ingin dipisahkan. Bidang tanah yang dipisah akan terbit sertifikat baru, tapi sertifikat induknya masih berlaku aktif. Meski begitu, bidang tanah tersebut akan berkurang luasnya karena sudah dipisah.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, pemilik tanah dapat berkonsultasi dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan sesuai dengan lokasi tanah.

Syarat Umum Pecah atau Pisah Sertifikat Tanah

Dilansir situs Kementerian ATR/BPN, berikut sejumlah persyaratan umum untuk melakukan pecah atau pisah sertifikat tanah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat Asli
  • Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Selain itu, pemohon juga wajib mengisi keterangan yang meliputi:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan sertifikat tanah.

Demikian perbedaan pecah dan pisah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads