Bagi masyarakat yang masih memegang sertifikat tanah lama, terutama terbitan 1961-1997 atau KW 456 sebaiknya segera diperbarui ke sertifikat elektronik. Selain untuk memperbarui data, langkah ini juga dapat mencegah risiko terjadi tumpang tindih tanah.
Selain itu, risiko jika masih memegang sertifikat tanah lama yang belum diperbarui bisa saja mengalami masalah sengketa tanah di kemudian hari. Tentu tidak mau kan tanah milikmu malah jadi milik orang lain?
Memperbarui sertifikat tanah lama menjadi elektronik tidak rumit, lho. Bagaimana caranya? Simak penjelasannya secara lengkap dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Perbarui Sertifikat Tanah Lama jadi Elektronik
Mengutip catatan detikProperti, berikut tata cara memperbarui sertifikat tanah lama agar diubah menjadi elektronik di kantor pertanahan:
1. Siapkan Dokumen
Pastikan pemohon sudah menyiapkan dokumen lengkap sebagai berikut:
- Formulir permohonan (meterai)
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi identitas (KTP, KK)
- Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum)
- Sertifikat asli.
2. Pengecekan Berkas
Setelah dokumen sebagai persyaratan sudah siap, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Apabila berkas dinyatakan lengkap maka data akan dimasukkan ke sistem.
3. Pembayaran PNBP
Setelah seluruh berkas diterima, langkah berikutnya adalah membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 150.000 secara non tunai melalui metode yang tersedia.
Nominal tersebut sudah termasuk biaya ganti blanko sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak, lalu biaya kutipan surat ukur sebesar Rp 100.000.
4. Tunggu Proses
Setelah pembayaran berhasil, pemohon tinggal menunggu proses penggantian blanko sertifikat tanah selesai.
5. Ambil Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat tanah elektronik yang baru akan diterbitkan dalam bentuk satu lembar fisik. Dokumen ini bermaksud untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan akses di database.
Sedikit informasi, jika pemohon ingin mengganti blanko sertifikat lama ke versi elektronik dapat dilakukan setelah melakukan validasi sertifikat tanah.
Pentingnya Perbarui Sertifikat Tanah Lama jadi Elektronik
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas A. Wibowo menjelaskan pemegang sertifikat tanah terbitan lama perlu melakukan validasi pra sertel, yakni validasi tekstual dan validasi spasial.
"Untuk sertifikat yang terbit tahun 1961-1997 wajib untuk dilakukan validasi pra sertel, validasi pra sertel merupakan validasi tekstual dan validasi spasial," kata Bagas kepada detikcom, Senin (19/1/2026).
Validasi tekstual adalah validasi buku tanah dan validasi surat ukur. Dengan begitu, apa yang tercatat di buku tanah dan surat ukur dimasukkan ke database melalui aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan.
Sementara itu, validasi spasial adalah pemeriksaan keakuratan data geografis (spasial) seperti batas, lokasi, dam bentuk lahan. Data tersebut akan dicocokkan dengan data digital yang dimiliki Kantor Pertanahan.
Untuk memperbarui data, pemohon juga dapat mengurus pengalihan sertifikat tanah analog menjadi elektronik. Pembaruan sertifikat menjadi elektronik berfungsi agar sertifikat tidak mudah dipalsukan.
"Tapi jika masyarakat berkeinginan untuk mengubah dari sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik dapat mengajukan ganti blanko sertifikat lama dengan syarat sertifikat tersebut sudah tervalidasi (pra sertel) jika sertifikat tersebut terdapat perubahan bentuk atau perubahan luas (tidak valid) pemilik dapat mengajukan penataan batas dan produknya nanti sertifikat elektronik," jelasnya.
Sebab, sertifikat tersebut menggunakan tanda tangan elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE). Lalu, blanko bisa langsung di cek menggunakan lampu UV. Saat beralih ke sertifikat tanah elektronik, pemegang hak tetap mendapat dokumen fisik dalam satu lembar.
Demikian langkah-langkah perbarui sertifikat tanah lama menjadi elektronik. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(ilf/abr)











































