
Segera Ubah Sertifikat Tanah 1961-1997 Jadi Elektronik, Jika Tidak Ini Akibatnya
Pemilik sertifikat tanah 1961-1997 diimbau untuk segera mengubahnya menjadi sertifikat elektronik (sertipkat-el). Jika tidak ini akibatnya.
Pemilik sertifikat tanah 1961-1997 diimbau untuk segera mengubahnya menjadi sertifikat elektronik (sertipkat-el). Jika tidak ini akibatnya.
Ada masyarakat yang belum perbarui sertifikat tanah analog jadi sertifikat elektronik. Ini alasan kenapa harus perbarui sertifikat tanah jadi elektronik.
Pemilik sertifikat tanah analog dianjurkan pindah ke sertifikat elektronik. Simak syarat dan cara mengurus sertifikat tanah elektronik.
Bagi pemilik sertifikat tanah terbitan 1961-1997 wajib diperbarui ke sertifikat elektronik. Simak syarat dan caranya di sini.
Adanya sertipikat elektronik dapat menjamin keamanan data dan dokumen serta transparansi proses layanan. Simak ketentuan sertipikat elektronik (sertipikat-el).
Aturan sertifikat tanah elektronik telah terbit untuk mencegah masalah pertanahan. Berikut syarat dan cara daftar atau ganti sertifikat tanah elektronik.