Mengecek keaslian sertifikat tanah tidak lagi harus datang dan antre di kantor pertanahan. Seiring digitalisasi layanan pertanahan, masyarakat sudah bisa memverifikasi data sertifikat tanah secara online dengan cepat dan praktis, cukup lewat ponsel atau komputer.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN menyediakan dua layanan utama yang bisa dimanfaatkan, yakni aplikasi Sentuh Tanahku dan situs BHUMI. Layanan ini memudahkan pemilik tanah untuk memverifikasi kepemilikan secara cepat dan aman. Mau tahu langkah-langkah lengkapnya? Simak panduannya ya!
Cara Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi Sentuh Tanahku
Bagi pemilik tanah atau calon pembeli properti, memastikan keaslian sertifikat tanah kini bisa dilakukan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor pertanahan. Berikut cara cek sertifikat tanah via aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa dilakukan setelah mengunduh aplikasinya dari Google Play Store atau App Store.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pilih menu 'Daftar' untuk buat akun baru dengan NIK, nama lengkap, nomor HP aktif dan email.
- Konfirmasi akun melalui link aktivasi di email, kemudian login.
- Setelah login, pilih menu "Cari Berkas" atau "Sertipikatku".
- Masukkan nomor sertifikat (NIB/HAK), jenis hak (SHM/HGB), dan data lokasi seperti kabupaten/desa.
- Untuk sertifikat elektronik, scan QR code langsung di aplikasi untuk verifikasi instan.
- Jika data tidak muncul, sertifikat mungkin palsu atau belum terdaftar. Segera hubungi BPN setempat untuk klarifikasi.
Cara Cek Sertifikat Tanah via Situs BHUMI
Selain melalui aplikasi, pengecekan sertifikat tanah juga bisa dilakukan secara online lewat situs BHUMI milik Kementerian ATR/BPN. Berikut cara cek sertifikat tanah via situs BHUMI yang bisa dilakukan tanpa perlu datang langsung ke kantor pertanahan.
- Buka browser dan kunjungi https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
- Klik ikon kaca pembesar di pojok kiri atas layar untuk buka menu "Cari Lokasi".
- Pilih opsi "Pencarian Bidang (NIB/HAK)" atau "Pencarian Bidang Tanah".
- Masukkan data: nama Kabupaten/Kota, Desa/Kelurahan, serta 5 digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak dari sertifikat.
- Klik tombol "Cari Bidang"; hasil tampilkan peta digital, nama pemilik, luas tanah, koordinat, dan status blokir/jaminan jika ada.
Untuk membaca informasi detail bidang tanah di hasil pencarian situs BHUMI, perhatikan panel "Feature Information" atau popup yang muncul setelah pencarian NIB/Hak selesai dan peta menyorot bidang target. Nantinya, akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.
- Nomor Hak/NIB: Identitas unik bidang (contoh: 91JT-2020-000123), konfirmasi kesesuaian dengan sertifikat fisik.
- Jenis Hak: SHM, HGB, HGU, atau Hak Pengelolaan, plus masa berlaku jika terbatas.
- Luas Bidang: Ukuran tanah dalam mΒ², cocokkan dengan sertifikat untuk deteksi pemalsuan.
- Nama Pemilik: Nama lengkap terdaftar, alamat, dan NIK jika tersedia.
(hil/irb)











































