Sertifikat tanah kini sudah ada yang berupa elektronik. Pemerintah pun menganjurkan masyarakat untuk beralih dari sertifikat tanah fisik atau analog menjadi elektronik (Sertipikat-el).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sempat mengimbau agar pemilik sertifikat analog terbitan 1961-1997 untuk beralih ke sertifikat elektronik. Sebab, sertifikat terbitan periode tersebut belum ada peta kadastral.
Jika pemilik tanah masih mempunyai sertifikat analog, sebaiknya diperbarui menjadi elektronik. Simak cara hingga biaya mengganti sertifikat tanah fisik menjadi elektronik di sini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Ganti Sertifikat Tanah Jadi Elektronik
Dikutip dari arsip berita detikProperti, masyarakat harus memiliki akun Sentuh Tanahku untuk mendaftarkan sertifikat tanah elektronik. Sertipikat-el akan disimpan di brankas elektronik yang dapat diakses lewati aplikasi ini.
Jika belum memiliki akun, pemohon harus datang ke Kantor Pertahanan terdekat untuk proses pembuatan akun. Petugas akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak. Adapun cara mengubah sertifikat tanah analog menjadi elektronik sebagai berikut.
- Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah
- Setelah tiba, sampaikan kepada petugas jika ingin memperbarui sertifikat analog menjadi Sertipikat-el
- Serahkan seluruh dokumen sebagai persyaratan untuk mengurus sertifikat elektronik
- Jika sudah, pemegang hak perlu membayar biaya layanan PNBP ganti blanko
- Kemudian tinggal menunggu proses selanjutnya hingga menerima Sertipikat-el dan akun aplikasi Sentuh Tanahku.
Syarat Ganti Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk mengurus sertifikat tanah elektronik. Simak apa saja persyaratannya berikut ini.
- Sertifikat tanah asli fisik/analog lama
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta milik kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
Biaya Ganti Sertifikat Tanah Jadi Elektronik
Selain itu, pemohon perlu membayar biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ganti blanko. Biaya yang dikenakan sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Ketentuan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Setelah menerima Sertipikat-el, pemilik bisa mengecek keasliannya lewat QR Code yang tertera pada sertifikat elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Lalu, sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertahanan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.
Itulah tata cara dan biaya mengganti sertifikat tanah dari analog menjadi elektronik. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)