Mau Urus Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Syarat, Cara, dan Biayanya

Mau Urus Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Syarat, Cara, dan Biayanya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 23 Agu 2025 13:05 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Sertifikat Tanah Elektronik Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Kepemilikan atas sebidang lahan umumnya dibuktikan dengan sertifikat tanah. Tak hanya berupa fisik atau analog, sekarang sudah ada sertifikat elektronik.

Pemilik tanah dianjurkan untuk beralih dari sertifikat tanah analog menjadi elektronik (Sertipikat-el). Hal ini terutama pada pemegang sertifikat terbitan 1961-1997 karena tidak disertai peta kadastral.

Untuk membuat sertifikat tanah elektronik, ada sejumlah syarat dan biaya yang perlu dipenuhi. Simak cara mengurus sertifikat tanah elektronik berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Inilah beberapa syarat yang perlu disiapkan pemilik tanah yang ingin urus sertifikat elektronik, dikutip dari catatan detikProperti.

  • Sertifikat tanah asli fisik/analog lama
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta milik kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Sertipikat-el akan disimpan di brangkas elektronik yang dapat diakses lewati aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat harus memiliki akun di aplikasi tersebut untuk bisa mengaksesnya.

ADVERTISEMENT

Pemohon perlu datang ke Kantor Pertahanan terdekat untuk proses pembuatan akun. Petugas di sana akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak.

Jika ingin mengganti sertifikat analog menjadi Sertipikat-el, berikut ini caranya.

  • Datang ke kantor pertahanan lokasi bidang tanah
  • Setelah tiba, sampaikan kepada petugas jika ingin memperbarui sertifikat analog menjadi Sertipikat-el
  • Serahkan seluruh dokumen sebagai persyaratan untuk mengurus sertifikat elektronik
  • Jika sudah, pemegang hak perlu membayar biaya layanan PNBP ganti blanko
  • Kemudian tinggal menunggu proses selanjutnya hingga menerima Sertipikat-el dan akun aplikasi Sentuh Tanahku.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Selain memenuhi persyaratan, pemegang hak harus membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ganti blanko. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Setelah menerima Sertipikat-el, pemegang hak bisa mengecek keasliannya lewat QR Code yang tertera pada sertifikat elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ada pun, sertifikat lama bakal diserahkan ke kantor pertahanan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.

Itulah cara mengurus sertifikat tanah elektronik. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads