Kepemilikan atas sebidang lahan umumnya dibuktikan dengan sertifikat tanah. Tak hanya berupa fisik atau analog, sekarang sudah ada sertifikat elektronik.
Pemilik tanah dianjurkan untuk beralih dari sertifikat tanah analog menjadi elektronik (Sertipikat-el). Hal ini terutama pada pemegang sertifikat terbitan 1961-1997 karena tidak disertai peta kadastral.
Untuk membuat sertifikat tanah elektronik, ada sejumlah syarat dan biaya yang perlu dipenuhi. Simak cara mengurus sertifikat tanah elektronik berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik
Inilah beberapa syarat yang perlu disiapkan pemilik tanah yang ingin urus sertifikat elektronik, dikutip dari catatan detikProperti.
- Sertifikat tanah asli fisik/analog lama
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta milik kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik
Sertipikat-el akan disimpan di brangkas elektronik yang dapat diakses lewati aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat harus memiliki akun di aplikasi tersebut untuk bisa mengaksesnya.
Pemohon perlu datang ke Kantor Pertahanan terdekat untuk proses pembuatan akun. Petugas di sana akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak.
Jika ingin mengganti sertifikat analog menjadi Sertipikat-el, berikut ini caranya.
- Datang ke kantor pertahanan lokasi bidang tanah
- Setelah tiba, sampaikan kepada petugas jika ingin memperbarui sertifikat analog menjadi Sertipikat-el
- Serahkan seluruh dokumen sebagai persyaratan untuk mengurus sertifikat elektronik
- Jika sudah, pemegang hak perlu membayar biaya layanan PNBP ganti blanko
- Kemudian tinggal menunggu proses selanjutnya hingga menerima Sertipikat-el dan akun aplikasi Sentuh Tanahku.
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik
Selain memenuhi persyaratan, pemegang hak harus membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ganti blanko. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Setelah menerima Sertipikat-el, pemegang hak bisa mengecek keasliannya lewat QR Code yang tertera pada sertifikat elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ada pun, sertifikat lama bakal diserahkan ke kantor pertahanan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.
Itulah cara mengurus sertifikat tanah elektronik. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/abr)