
DPR dan Sofyan Djalil Sepakat Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda
"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021," kata Pimpinan rapat Komisi II, Ahmad Doli Kurnia.
"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021," kata Pimpinan rapat Komisi II, Ahmad Doli Kurnia.
Menteri ATR/BPN akan perbaiki peraturan tentang sertifikasi dan perizinan pertanahan. Untuk itu, DPR minta pemberlakuan sertifikat tanah elektronik ditunda.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN), Sofyan Djalil mengakui polemik sertifikat tanah elektronik merupakan kekeliruan pihaknya.
Beberapa anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kompak meminta penundaan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan penerapan sertifikat tanah elektronik pertama kali akan diberlakukan pada aset negara maupun swasta.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan biar kerok polemik mengenai kebijakan sertifikat tanah elektronik.
Komisi II DPR RI rapat virtual dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil membahas sertifikat tanah elektronik.
Targetnya, tahun depan program ini sudah mulai berjalan dengan mengganti sertifikat tanah masyarakat menjadi sertifikat tanah elektronik secara bertahap.
Gerindra mendesak Kementerian ATR/BPN membatalkan rencana sertifikat tanah elektronik. Muzani menilai sertifikat tanah elektronik bisa berdampak buruk.
Sertifikat tanah elektronik akan menggunakan sistem pengaman berlapis.