
Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, Target 14 Juta
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan baru 2,6 juta wajib pajak (WP) yang mengaktivasi akun Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan baru 2,6 juta wajib pajak (WP) yang mengaktivasi akun Coretax.
Mulai 2026, pelaporan SPT PPh wajib dilakukan melalui Coretax. Wajib pajak perlu Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk verifikasi laporan.