Kronologi Terungkapnya Pasutri di Tarakan Bunuh Remaja yang Tinggal Kerangka

Kalimantan Utara

Kronologi Terungkapnya Pasutri di Tarakan Bunuh Remaja yang Tinggal Kerangka

Tim detikcom - detikSulsel
Senin, 05 Des 2022 08:50 WIB
Tim gabungan melakukan evauasi terhadap jenazah korban pembunuhan di Tarakan, Kalimantan Utara.
Lokasi pasutri mengubur jasad remaja di Tarakan. Foto: Dok. Istimewa
Tarakan -

Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial EG (23) dan AF (22) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Korban atas nama Arya Gading Ramadhan (19) ditemukan tinggal kerangka.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik mengatakan aksi keji pasutri tersebut terungkap setelah EG keceplosan pernah membunuh orang. Pihaknya kemudian mendalami pengakuan EG tersebut.

"Begitu kita coba gali informasi lagi, dari para saksi ternyata di situ baru terbuka kalau yang bersangkutan ini pernah bercerita pernah membunuh orang (kepada saksi). Tapi belum tahu orangnya siapa," ujar Taufik dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (3/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik mengatakan pihaknya menduga EG tahu tentang kasus penculikan terhadap Arya yang dilaporkan pada April 2021 lalu. Pihaknya semakin yakin karena EG dan Arya sering bertemu sebelum korban hilang dan ditemukan tinggal kerangka.

"Di situ kami tindaklanjuti dan dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menduga kuat memang EG ini yang melakukan pembunuhan kepada korban," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Taufik mengaku pihaknya kesulitan membongkar kasus tersebut karena terjadi setahun yang lalu. Polisi juga kurang bukti karena hanya sebatas isu yang berkembang dari mulut masyarakat setempat.

"Perkara ini menurut kami merupakan perkara yang tergolong sulit, karena apa, kejadian yang sudah terjadi di tahun 2021 lalu. Informasi yang kami dapat hanya sebatas isu. Yang mana kami dari informasi tersebut kita coba melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi yang mana pemeriksaan saksi-saksi kita laksanakan di berbagai tempat yang berbeda," bebernya.

Polisi kemudian menangkap EG dan istrinya AF di rumahnya di Gunung Lingkas, Tarakan pada Minggu (27/11). Saat diinterogasi, EG sempat mengelak telah melakukan pembunuhan terhadap Arya.

EG akhirnya mengakui perbuatannya setelah polisi mengkonfirmasi keterangan saksi. Namun EG memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait mayat korban.

"Kami mencoba melakukan penyelidikan untuk mencari titik di mana dia menguburkan dari mayat ini. Awalnya berubah-ubah," kata Taufik.

"Awalnya dia menyampaikan dia buang ke laut, dia menyampaikan dia tenggelam di daerah parit. Dan segala macam, sampai tiga hari kemudian, Alhamdulillah kita bisa menemukan jasad korban berdasarkan keterangan saksi-saksi," ujar Taufik.

Saat ini EG dan AF telah ditahan di Polres Tarakan. Keduanya dijerat Pasal 340 dan Jo Pasal 338 KUHP atas pembunuhan berencana. Seorang rekan EG yang ikut membantu terjadinya pembunuhan, yakni MN juga diamankan.

"Keduanya terancam maksimal hukuman mati atau paling ringan hukuman seumur hidup," pungkasnya.




(hsr/asm)

Hide Ads