
Kronologi Kasus Reklamasi Pantai Melasti Berujung Penetapan 5 Tersangka
Polda Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Polda Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Polda Bali mengendus sumbangan Rp 5 miliar ke Desa Adat Ungasan terkait reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Bali. Pengembang menjanjikan bangun beach club.
Awal mula kasus dugaan reklamasi ilegal Pantai Melasti di Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, terungkap!
Situasi terkini di lokasi pengurukan yang diduga reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa menyebut reklamasi ilegal di Pantai Melasti tak ada kaitannya dengan pihak Desa Adat Ungasan.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKPB I Made Witaya membeberkan kronologi kasus dugaan reklamasi ilegal atau tanpa izin di Pantai Melasti.
Polda Bali telah memeriksa 31 orang saksi kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Polda Bali segera melakukan gelar perkara terkait kasus reklamasi tanpa izin di Pantai Melasti, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.