Praperadilan Reklamasi Ilegal Polda Bali Vs Anggota DPRD Digelar 20 Juni

Praperadilan Reklamasi Ilegal Polda Bali Vs Anggota DPRD Digelar 20 Juni

Ronatal Siahaan - detikBali
Sabtu, 10 Jun 2023 19:40 WIB
Sidang vonis eks pegawai Kantor Pos berlangsung online dari PN Denpasar, Selasa (11/4/2023).
Foto: Salah satu ruang sidang PN Denpasar. (dok. Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar - Anggota DPRD Bali I Wayan Disel Astawa mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Ungasan, Badung oleh Polda Bali. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sudah menetapkan jadwal. Sidang praperadilan pertama akan digelar Selasa (20/6/2023) pukul 10.00 Wita.

Juru Bicara (Jubir) PN Denpasar Gede Putra Astawa menjelaskan sidang perdana mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan dari penasihat hukum Disel Astawa. Setelah itu, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada Polda Bali selaku termohon untuk memberikan jawaban atau tanggapan.

"Selanjutnya pembuktian dari kedua pihak (bukti surat dan saksi), terakhir putusan," kata Astawa kepada detikBali, Sabtu (10/6/2023).

Astawa menegaskan persidangan praperadilan diberi waktu tujuh hari kerja. Dalam kurun waktu tersebut sudah harus ada putusan.

"Karena itu penundaan sidang setiap agenda acara biasanya dilakukan setiap hari. Tidak seminggu-seminggu seperti sidang pidana lainnya," terangnya.

Astawa menyampaikan di dalam praperadilan akan dibuktikan apakah proses penyidikan hingga penetapan status tersangka oleh Polda Bali kepada I Wayan Disel Astawa sudah sesuai prosedur atau tidak. Sedangkan, soal materi pokok tentang bersalah atau tidaknya Disel dalam kasus reklamasi ilegal tidak akan dibahas.

"Secara formil menguji apakah penetapan tersangka (Disel Astawa) sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan formil," jelasnya.

Sebelumnya, selain Disel, polisi menetapkan empat tersangka lain dalam kasus reklamasi ilegal Pantai Melasti. Yakni, seorang karyawan swasta berinisial GMK (58); seorang pegawai swasta MS (52); KG (62) pengusaha dari Surabaya; dan T (64) karyawan swasta dari Surabaya.

Sosok Disel tak asing lagi bagi warga Bali. Dia juga dikenal sebagai anggota DPRD Bali sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Badung. Sebelum bergabung dengan Gerindra, Disel merupakan kader PDI Perjuangan. Ia kembali menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Bali untuk Pemilu 2024.

"Jadi dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan, yang tadinya terlapor menjadi tersangka," kata Satake Bayu saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/5/2023).

Disel yang juga Bendesa Adat Ungasan itu tak terima dengan penetapan tersangka oleh Polda Bali dalam kasus tersebut. Dia pun mengajukan gugatan praperadilan di PN Denpasar.


(hsa/BIR)

Hide Ads