"Kalau soal praperadilan kan bagian dari hak tersangka. Jadi silakan saja, kami siap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada detikBali, Sabtu (10/6/2023).
Satake Bayu mengungkapkan perlawanan praperadilan terhadap Disel Astawa akan disiapkan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali. "Nanti
Di sisi lain, Satake Bayu menyatakan Polda menghormati praperadilan yang diajukan oleh Disel Astawa.
"Kalau tentang hak praperadilan itu kan haknya dia. Ya itu haknya tersangka untuk mengajukan praperadilan. Praperadilan kan bagian kontrol untuk sistem peradilan. Jadi ya silakan saja, nggak masalah," ujarnya.
Sebelumnya, selain Disel, polisi menetapkan empat tersangka lain dalam kasus reklamasi ilegal Pantai Melasti. Yakni, seorang karyawan swasta berinisial GMK (58); seorang pegawai swasta MS (52); KG (62) pengusaha dari Surabaya; dan T (64) karyawan swasta dari Surabaya.
Sosok Disel tak asing lagi bagi warga Bali. Dia juga dikenal sebagai anggota DPRD Bali sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Badung. Sebelum bergabung dengan Gerindra, Disel merupakan kader PDI Perjuangan. Ia kembali menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Bali untuk Pemilu 2024.
"Jadi dari gelar perkasa tersebut telah diambil kesimpulan, yang tadinya terlapor menjadi tersangka," kata Satake Bayu saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/5/2023).
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang menjadi pelapor dalam kasus ini menyebut ada kesewenang-wenangan sehingga reklamasi itu terjadi. Ia juga mengapresiasi Polda Bali dalam penanganan laporan reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, tersebut.
Disel Astawa tak terima dengan penetapan tersangka oleh Polda Bali dalam kasus tersebut. Dia pun mengajukan gugatan praperadilan di PN Denpasar.
(hsa/BIR)