"Putusan Hakim pada pokoknya menolak permohonan praperadilan tersangka Disel Astawa," kata Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa dalam keterangan tertulisnya kepada detikBali, Rabu (5/7/2023).
Hakim Ketua Yogi Rachmawan berpendapat bahwa dengan putusan tersebut, berarti penetapan status tersangka oleh Polda Bali terhadap Disel adalah sah.
"Penetapan tersangka dilakukan oleh termohon kepada pemohon adalah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku. Sehingga sah berdasarkan hukum dengan dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP," kata Astawa.
Adapun pertimbangan Hakim Ketua Yogi Rachmawan atas keputusan tersebut berdasarkan dalil praperadilan yang diajukan pihak Disel Astawa sebagai pemohon sudah masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga, bukan kewenangan PN Denpasar di dalam sidang praperadilannya.
Pertimbangan Hakim Ketua yang kedua, bahwa tidak ada ketentuan mengenai izin pemanggilan atau pemeriksaan oleh polisi untuk anggota DPRD. Pertimbangan itu didasarkan dari dalil Disel sebagai pemohon yang mengatakan, pemanggilan pemohon untuk diperiksa sebagai saksi, tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Sedangkan Polda Bali sebagai pihak termohon dinyatakan sudah memenuhi prosedur yang berlaku dalam penetapan tersangka terhadap Disel. Yakni, berdasarkan hasil penyidikan dengan mendengarkan keterangan dari 20 orang saksi, satu orang saksi ahli, 42 barang bukti, serta keterangan pemohon, dan alat dan barang bukti yang diduga terkait kasus Disel.
(hsa/iws)