Praperadilan Disel Ditolak, Pemkab Badung Kawal Terus Kasus Reklamasi Ilegal

Praperadilan Disel Ditolak, Pemkab Badung Kawal Terus Kasus Reklamasi Ilegal

Agus Eka - detikBali
Kamis, 06 Jul 2023 06:42 WIB
Potret dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti di Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung
Pantai Melasti di Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. (Foto: Dok.detikcom)
Badung -

Permohonan praperadilan yang diajukan I Wayan Disel Astawa terkait kasus reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung pun mengapresiasi putusan tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengungkapkan pemkab setempat akan tetap mengawal perkembangan kasus tersebut. "Pemerintah (Badung) memberikan apresiasi putusan pengadilan," tegas Suryanegara dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Menurut Suryanegara, keputusan PN Denpasar itu menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan Disel saat mengajukan praperadilan dalam kasus reklamasi Pantai Melasti tidak dapat dibuktikan. Dengan demikian, kata Suryanegara, penetapan tersangka terhadap Disel selaku Bendesa Desa Adat Ungasan adalah sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan hakim juga menolak permohonan pemohon seluruhnya dan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum," tandas Suryanegara.

Kasus reklamasi Pantai Melasti bermula dari laporan Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara ke Polda Bali. Selain Disel, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni GMK (58), MS (52), KG (62), dan T (64).

ADVERTISEMENT

Saat ini Disel merupakan Bendesa Desa Adat Ungasan. Selain itu, dia juga dikenal sebagai anggota DPRD Bali sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Badung. Sebelum bergabung dengan Gerindra, Disel merupakan kader PDI Perjuangan. Ia kembali menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Bali untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, Disel mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Ungasan, Badung, oleh Polda Bali. PN Denpasar sudah menggelar sidang praperadilan pertama pada Selasa (20/6/2023).

PN Denpasar akhirnya memutuskan menolak permohonan praperadilan Disel sebagai pihak pemohon. "Putusan Hakim pada pokoknya menolak permohonan praperadilan tersangka Disel Astawa," kata Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).

Adapun pertimbangan Hakim Ketua Yogi Rachmawan atas keputusan tersebut berdasarkan dalil praperadilan yang diajukan pemohon sudah masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga, bukan kewenangan PN Denpasar di dalam sidang praperadilannya.

Selain itu, hakim menilai tidak ada ketentuan mengenai izin pemanggilan atau pemeriksaan oleh polisi untuk anggota DPRD. Hal itu didasari dari dalil Disel sebagai pemohon yang mengatakan pemanggilan pemohon untuk diperiksa sebagai saksi, tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

Sedangkan Polda Bali sebagai pihak termohon dinyatakan sudah memenuhi prosedur penetapan tersangka terhadap Disel. Terutama dikuatkan dengan alat bukti cukup, yakni keterangan saksi, saksi ahli, serta bukti surat.




(iws/iws)

Hide Ads