Kasus Reklamasi Pantai Melasti, PT TME Ngaku Dipaksa Jual Tanah oleh Polisi

Kasus Reklamasi Pantai Melasti, PT TME Ngaku Dipaksa Jual Tanah oleh Polisi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 16 Jun 2023 20:00 WIB
Potret dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti di Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung
Pantai Melasti di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali. (Foto: Dok.detikcom)
Denpasar -

PT Tebing Mas Estate (TME) mengeklaim dipaksa untuk menjual tanah bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) oleh polisi. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT TME Made Sukalama.

Sukalama mengungkapkan permintaan itu disampaikan oleh polisi pada 8 Agustus 2022. Saat itu, dirinya bersama pemegang saham PT TME Kasim Gunawan dan temannya bernama Hendryco bertemu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Surawan.

"Pada pertemuan tersebut, Hendryco meminta petunjuk kepada Kombes Pol Surawan terkait dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI," kata Sukalama dalam siaran persnya, Jumat (16/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Kombes Surawan sempat mengatakan bahwa Sukalama akan dijadikan tersangka dalam laporan polisi tersebut. Sukalama mengaku berusaha menjelaskan duduk persoalan reklamasi Pantai Melasti dan menyatakan bahwa pengurukan dilakukan oleh Gusti Made Kadiana.

Saat reklamasi Pantai Melasti dimulai pada 2018, Gusti Made Kadiana merupakan seorang perintis Kelompok Nelayan Amerta Segara, Kelompok Budidaya Yoga Segara, dan Kelompok Pengolahan dan Pemasaran Astiti Segara. Ia juga sebagai inisiator dan pelaksana pengurukan pasir Pantai Melasti.

ADVERTISEMENT

Ketika itu, Gusti Made Kadiana juga menjabat sebagai Direktur PT TME, tepatnya dari 2013 sampai Februari 2020. Sementara, Sukalama mengaku baru diangkat sebagai Dirut PT TME sejak Februari 2020 hingga sekarang.

Menurut Sukalama, pengurukan di Pantai Melasti dilakukan oleh CV Sepakat Nadhi Sejahtera. Ia mengungkapkan Gusti Made Kadiana juga bertindak sebagai direktur dalam perusahaan CV Sepakat Nadhi Sejahtera.

Pada 13 November 2019, Gusti Made Kadiana yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT TME memerintahkan Sukalama yang saat itu sebagai manajer untuk menandatangani surat perintah kerja dengan CV Sepakat Nadhi Sejahtera. Surat perintah kerja waktu itu untuk mengerjakan anjungan dan krib budidaya ikan.

"Pada saat itu juga, Kombes Surawan juga menyampaikan kepada saya apabila tanah SHGB milik PT Tebing Mas Estate mau dijual, maka Laporan Polisi Nomor LP/B/338/V1/2022/SPKT/POLDA BALI bisa diselesaikan. Hal ini juga didengar oleh Kasim Gunawan dan bersama temannya bernama Hendryco," jelas Sukalama.

Selain itu, Sukalama juga menyebut Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya beberapa kali menghubungi dirinya selama proses penyidikan atau sebelum penetapan tersangka. Sukalama mengeklaim dirinya dihubungi agar bersedia menjual tanah PT TME.

"Beberapa kali menghubungi saya yang pada intinya agar para pemegang saham bersedia untuk melepaskan atau menjual tanah tersebut kepada pembeli seperti yang disampaikan oleh Kombes Surawan," ungkapnya.

Tak hanya itu, Sukalama juga mendapatkan informasi dari salah satu pemegang saham bahwa Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya berusaha untuk bertemu empat mata setelah agenda pemeriksaan. Menurut Sukalama, permintaan tersebut selalu ditolak oleh pemegang saham dan meminta AKBP I Made Witaya untuk langsung berbicara dengan Tim Penasihat Hukum. Namun, Sukalama menyebut AKBP I Made Witaya tidak bersedia untuk bertemu dengan tim penasihat hukum sampai kemudian adanya penetapan tersangka.

Ajukan Perlindungan Hukum

Sukalama kini tengah melakukan permohonan perlindungan dan asistensi hukum akibat dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Surat permohonan perlindungan dan asistensi hukum dikirimkan ke Menkopolhukam, Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, Kompolnas, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Kapolda Bali, Kabid Propam Polda Bali dan Kabidkum Polda Bali.

Informasi mengenai adanya upaya paksa menjual tanah PT TME juga disampaikan dalam surat permohonan perlindungan dan asistensi hukum yang dikirimkan tersebut. Ia berharap adanya tim audit investigasi dalam penanganan perkara kasus reklamasi Pantai Melasti di Ditreskrimum Polda Bali.

"Pada kesempatan ini, saya juga memohon supaya bisa kiranya dibentuk tim audit investigasi yang melibatkan pihak internal dan eksternal terkait proses dan hasil penyidikan atas laporan polisi ini. Agar proses penyidikannya bisa transparan dan tidak diskriminatif. Saya menduga ada fakta-fakta yang sengaja tidak diungkap dalam proses penyidikan," ungkapnya.

detikBali telah mencoba mengonfirmasi Kombes Surawan terkait tudingan Sukalama tersebut. Namun, ia mengatakan kasus itu akan dijelaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Sementara itu, Satake Bayu mengatakan tanah milik PT TME kini masih dalam sengketa. Tanah tersebut dulunya hendak dijual oleh perusahaan.

"Tanah itu posisinya masih sengketa, ada gugatannya di PN, penggugatnya Kadiana. Dulu mereka sendiri yang mau jual," jelas Satake Bayu.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads