Lima tersangka reklamasi ilegal di Pantai Melasti tidak ditahan. Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyebut pasal yang menjerat para tersangka tak memungkinkan untuk melakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Pasalnya enggak memungkinkan syarat objektifnya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Bali AKBP Suratno, Rabu (7/6/2023).
Kelima tersangka reklamasi Pantai Melasti, antara lain Bendesa Desa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa alias IWDA (52), GMK (58), MS (52), KG (62), dan T (64). Adapun tersangka GMK dan MS merupakan Direktur Utama PT Tebing Mas Estate yang berperan sebagai pelaku utama reklamasi di Pantai Melasti. Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni Disel, KG, dan T berperan dalam mengizinkan pengerukan lahan dan menerima sumbangan dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menjerat lima tersangka reklamasi ilegal di Pantai Melasti dengan pasal berlapis. Kelimanya terancam maksimal tiga tahun penjara.
"Pasal yang dilanggar ini pasal berlapis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/5/2023).
Satake Bayu menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 75 juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 ke-1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Para tersangka, Satake Bayu melanjutkan, juga dijerat dengan Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2019 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang 11/2020. Mereka terancam paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Selain itu, kelima tersangka juga dijerat dengan Pasal 69 juncto Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang juncto Undang-Undang 11/2020. Mereka terancam hukuman paling lama tiga tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Ketua DPRD Bali Minta Disel Kooperatif
Bendesa Desa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa alias IDWA (52) menjadi sebagai salah satu tersangka kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti. Sosok Disel tak asing lagi bagi warga Bali. Dia juga dikenal sebagai anggota DPRD Bali sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Badung. Sebelum bergabung dengan Gerindra, Disel merupakan kader PDI Perjuangan.
Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama buka suara terkait penetapan tersangka terhadap Disel. Ia berharap Disel dapat bersikap kooperatif dan menjalani semua proses hukum yang berlangsung.
Adi mengatakan sejauh ini belum ada sanksi yang dikenakan kepada Disel. "Belum ada (sanksi). Ini kan baru tersangka. Prosesnya masih lama," kata Adi Wiryatama singkat di kantor DPRD Bali, Senin (5/6/2023).
Kasus reklamasi Pantai Melasti bermula dari laporan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara ke Polda Bali. Pengurukan laut itu diduga berlangsung tanpa izin. Sebelum menetapkan kelima tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5/2023).
(iws/gsp)