
Lolosnya Duo Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY dari Vonis Mati
Dua terdakwa kasus mutilasi Redho mahasiswa UMY diputus hukuman seumur hidup setelah bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi DIY. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Dua terdakwa kasus mutilasi Redho mahasiswa UMY diputus hukuman seumur hidup setelah bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi DIY. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Pengadilan Tinggi (PT) Jogja telah mengabulkan permohonan banding dua terdakwa Waliyin dan Ridduan. Ini pertimbangan hakim.
Dua orang terdakwa pembunuh Redho mahasiswa UMY dijatuhi vonis mati hari ini. Berikut ini penampakan kedua terdakwa di persidangan.
Majelis hakim PN Sleman menggelar sidang vonis kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian. Dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dijatuhi hukuman mati.
Kedua terdakwa pemutilasi mahasiswa UMY Redho yakni Waliyin dan Ridduan akan menjalani vonis di PN Sleman, Kamis (29/2).
Dua terdakwa kasus mutilasi dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), dituntut hukuman mati.
Jaksa meyakini kedua terdakwa pembunuh Redho mahasiswa UMY itu telah membuat perencanaan sebelum membunuh dan memutilasi korban.
Sebelum dinyatakan sebagai korban mutilasi, Redho sempat dilaporkan menghilang, dengan CCTV merekam keberadaan terakhirnya pada 11 Juli 2023.
Kedua pelaku, Waliyin dan Ridduan ditangkap di Bogor. Mereka membuang potongan jenazah korban di Turi dan dekat Sungai Krasak, Tempel, Sleman.
Teka-teki sosok R korban mutilasi di Sleman akhirnya terungkap. Korban adalah Redho Tri Agustian, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).