2 Terdakwa Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY Dituntut Hukuman Mati

2 Terdakwa Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY Dituntut Hukuman Mati

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 25 Jan 2024 18:29 WIB
Terdakwa pemutilasi Redho mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan jalani sidang perdana di PN Sleman, Rabu (22/11/2023)
Terdakwa pemutilasi Redho mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan saat jalani sidang perdana di PN Sleman, Rabu (22/11/2023) Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja
Sleman -

Proses persidangan kasus mutilasi dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan di PN Sleman, Kamis (25/1), kedua terdakwa yaitu Waliyin (29) dan Ridduan (38) dituntut dengan hukuman mati.

Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto mengatakan jaksa dalam tuntutannya meminta hakim menyatakan terdakwa Waliyin Bin Kodrat (Alm) dan Ridduan Alias Iwan Bin Iin Iskandar, bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.

Jaksa, kata Agung, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin Bin Kodrat (Alm) dan Ridduan Alias Iwan Bin Iin Iskandar, masing-masing dengan pidana mati," kata Agung saat dihubungi detikJogja, Kamis (25/1/2024).

Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa korban. Kemudian perbuatan para terdakwa di luar batas kemanusiaan dengan cara mutilasi. Selanjutnya, dilakukan dengan perencanaan.

ADVERTISEMENT

"Diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum," ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Adi Susanto, mengatakan menghormati apapun landasan dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar bagi jaksa penuntut umum (JPU) sehingga menuntut mati kedua terdakwa.

"Namun kami meyakini, dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi sampai pada keterangan kedua terdakwa, maka kami meyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi," kata Adi.

Oleh karena itu, tim penasehat hukum akan mengajukan pleidoi.

"Karena itu, waktu dua pekan kami minta menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa. Akan kami sampaikan materi pleidoi kami di sidang mendatang," ujarnya.

Sebelumnya, Redho menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh W dan RD. Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7) malam di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.

Adapun saat itu potongan tubuh berupa tangan kiri, dan dua kaki ditemukan di lokasi itu.

Polisi kemudian melakukan penyisiran pada Sabtu (15/7) dan menemukan potongan kepala korban yang dikubur di dekat Sungai Krasak, Tempel. Di hari yang sama kedua pelaku ditangkap di Bogor, Jawa Barat.




(ahr/dil)

Hide Ads