Proses persidangan kasus mutilasi dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) masih bergulir. Kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan akan menjalani vonis di PN Sleman, Kamis (29/2).
"Besok pagi putusan," kata Humas PN Sleman Cahyono saat dihubungi wartawan, Rabu (28/2/2024).
Cahyono mengatakan persidangan digelar terbuka. Kedua terdakwa juga akan dihadirkan langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadwal sidang pukul 11.00 WIB. Terdakwa Waliyin dan Ridduan hadir langsung," ucapnya.
Adapun persidangan itu majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Cahyono. Kemudian hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan.
Sebelumnya, dalam persidangan di PN Sleman, Kamis (25/1), kedua terdakwa yaitu Waliyin (29) dan Ridduan (38) dituntut dengan hukuman mati.
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan dalam amar tuntutan menyatakan terdakwa Waliyin Bin Kodrat (Alm) dan Ridduan Alias Iwan Bin Iin Iskandar, bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
Jaksa, kata Agung, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin Bin Kodrat (Alm) dan Ridduan Alias Iwan Bin Iin Iskandar, masing-masing dengan pidana mati," kata Agung saat dihubungi detikJogja, Kamis (25/1).
Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa korban. Kemudian perbuatan para terdakwa di luar batas kemanusiaan dengan cara mutilasi. Selanjutnya, dilakukan dengan perencanaan.
"Diancam pidana dalam pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum," ujarnya.
(apl/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi