
Lolosnya Duo Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY dari Vonis Mati
Dua terdakwa kasus mutilasi Redho mahasiswa UMY diputus hukuman seumur hidup setelah bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi DIY. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Dua terdakwa kasus mutilasi Redho mahasiswa UMY diputus hukuman seumur hidup setelah bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi DIY. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Pengadilan Tinggi (PT) Jogja telah mengabulkan permohonan banding dua terdakwa Waliyin dan Ridduan. Ini pertimbangan hakim.
Eks hakim yang telah dipecat akibat kasus sabu, Danu Arman, saat ini bertugas di PT Jogja dengan status PNS. PT Jogja mengaku hanya menerima keputusan dari MA.