
Lolosnya Duo Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY dari Vonis Mati
Dua terdakwa kasus mutilasi Redho mahasiswa UMY diputus hukuman seumur hidup setelah bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi DIY. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Dua terdakwa kasus mutilasi Redho mahasiswa UMY diputus hukuman seumur hidup setelah bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi DIY. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Pengadilan Tinggi (PT) Jogja telah mengabulkan permohonan banding dua terdakwa Waliyin dan Ridduan. Ini pertimbangan hakim.
PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) di kasus mutilasi dengan korban Redho Tri Agustian (20), mahasiswa UMY.
Dua orang terdakwa pembunuh Redho mahasiswa UMY dijatuhi vonis mati hari ini. Berikut ini penampakan kedua terdakwa di persidangan.
Majelis hakim PN Sleman menggelar sidang vonis kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian. Dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dijatuhi hukuman mati.