Dewan Sarankan Pungutan Turis Asing Bekerja Sama dengan Pengusaha Lokal Bali

Dewan Sarankan Pungutan Turis Asing Bekerja Sama dengan Pengusaha Lokal Bali

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 08 Apr 2025 15:12 WIB
Ni Putu Yuli Artini membacakan pandangan umum Fraksi Golkar saat rapat paripurna DPRD Bali, Selasa (8/4/2025). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Ni Putu Yuli Artini membacakan pandangan umum Fraksi Golkar saat rapat paripurna DPRD Bali, Selasa (8/4/2025). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyarankan Gubernur Bali Wayan Koster agar bekerja sama dengan pengusaha lokal di Bali terkait pungutan wisatawan asing (PWA). Hal itu terungkap dalam pandangan umum Fraksi Golkar DPRD Bali terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 saat rapat paripurna DPRD Bali, Selasa (8/4/2025).

"Kami mendorong saudara Gubernur memprioritaskan kerja sama dengan pengusaha lokal Bali dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang," kata Ni Putu Yuli Artini saat membacakan pandangan umum Fraksi Golkar.

Golkar menilai pengusaha lokal selama ini hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Padahal, beberapa kebijakan retribusi lainnya melibatkan stakeholder nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini beberapa pungutan yang dilakukan di bandara seperti retribusi parkir dan toll gate selalu dikerjasamakan dan jatuh ke pihak pengusaha nasional," ujar Yuli.

"Sementara pengusaha lokal hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri," sambungnya.

Yuli mengatakan bentuk kerja sama dengan pihak lain dapat dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama. Golkar, dia berujar, mengingatkan agar kerja sama pungutan tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

"Serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," imbuhnya.

Golkar meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dapat mempertanggungjawabkan pendapatan dari pungutan wisatawan asing itu agar sesuai dengan tujuan awal. Termasuk untuk penataan objek kawasan wisata serta pelestarian lingkungan dan kebudayaan Bali.

Selain itu, ia juga meminta Pemprov Bali untuk memprioritaskan keamanan dan kenyamanan wisatawan. Misalkan dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk rutin berpatroli di destinasi-destinasi wisata.

"Saudara Gubernur berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Bea Cukai untuk mengintegrasikan barcode dengan QR PWA demi memberikan kemudahan para wisatawan mengisi formulir," pungkas Yuli.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengakui pelaksanaan PWA masih belum optimal. Menurutnya, hal itu terjadi karena ada beberapa aspek yang belum lengkap dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023.

Salah satu aspek yang masih perlu diperbaiki adalah kerja sama dengan pihak ketiga. Meski demikian, Koster mengapresiasi capaian PWA pada 2024 yang telah mencapai Rp 318 miliar.

Koster menegaskan akan lebih aktif memantau dan mengoptimalkan pelaksanaan PWA tahun ini. Salah satu upayanya adalah mempercepat perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023. Sehingga mulai bulan Mei atau paling lambat Juni sudah semakin optimal," kata dia, Senin (24/3/2025).

Ia menjelaskan dana PWA akan dialokasikan untuk berbagai program, termasuk untuk desa adat. Setiap desa adat di Bali akan mendapatkan Rp 300 juta, dengan total desa adat saat ini mencapai 1.500 desa.

Selain itu, Pemprov Bali juga akan memberikan dana kepada Majelis Desa Adat (MDA), meskipun besaran nominalnya belum dirinci. Ia juga berencana menambah alokasi dana sebesar Rp 50 juta untuk desa adat serta Rp 50 juta untuk subak mulai tahun anggaran 2026.

"Di desa adat itu ada program pelestarian budaya dan pelestarian ekosistem lingkungan berbasis Sat Kerti. Semua program ini akan berjalan secara konkret di desa adat," ungkap Koster.

Dok. Rizki Setyo


Pandangan umum fraksi Golkar yang dibacakan oleh Ni Putu Yuli Artini saat rapat paripurna DPRD Bali, Selasa (8/4/2025).




(iws/gsp)

Hide Ads