Respons Sandiaga Uno soal Sanksi Turis Asing yang Tak Bayar Pungutan

Respons Sandiaga Uno soal Sanksi Turis Asing yang Tak Bayar Pungutan

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 09 Sep 2024 19:27 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Menparekraf Sandiaga Uno. (Foto: Melissa Bonauli/detikcom)
Denpasar -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno merespons wacana Pemprov Bali yang akan menerapkan sanksi kepada turis asing yang tak mau membayar pungutan. Sandi mengatakan sosialisasi pungutan turis asing harus dioptimalkan.

Menurut Sandi, sosialisai pungutan turis asing sebesar US$ 10 itu harus diperkuat, sehingga apabila ada wisatawan yang nakal, bisa diberi peringatan atau ditindak.

"Diberikan mungkin SP 1, SP 2, baru diberikan sanksi atau peringatan berupa penalti atau lain sebagainya di kesempatan berikutnya. Jadi ada aspek pembinaan, tapi ada juga aspek penegakan," kata Sandiaga dalam Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU) secara online, Senin (9/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa juga disampaikan oleh Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya. Menurutnya, kuncinya berada pada komunikasi sehingga turis asing juga nantinya mengetahui mengenai sanksi apabila tak membayar pungutan.

"Sehingga fair kalau dia melanggar, ya harus ditindak," ucapnya singkat.

Pemprov Bali sendiri rencananya mulai membahas soal sanksi ini tahun depan. Pembahasan akan dilakukan bersama DPRD Bali.

"(Wacana sanksi) nanti kan harus dibahas dengan DPRD. (Rencana) mungkin tahun depan kami ajukan. Ini kan DPRD baru, alat kelengkapannya saja belum terbentuk," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra.

Menurut Dewa Indra, penerapan sanksi diperlukan pembahasan dengan pihak terkait, terlebih jika mengarah ke pidana.

"Supaya ketika aturan itu ditetapkan, maka pelaksanaannya sudah langsung bisa kami operasionalkan," katanya.

Regulasi terkait pungutan turis asing diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Dewa Indra mengungkapkan perlu menginventarisasi semua gagasan mengenai hal-hal yang diperlukan untuk menyempurnakan perda tersebut.




(dpw/dpw)

Hide Ads