
Pengacara 3 Terdakwa PPDS Undip Sebut Vonis Tak Terkait Kematian dr Aulia
Pengacara tiga terdakwa kasus pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Undip menanggapi vonis dari majelis hakim.
Pengacara tiga terdakwa kasus pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Undip menanggapi vonis dari majelis hakim.
Eks Kaprodi PPDS Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho, dituntut 3 tahun bui dalam dugaan pemerasan yang menewaskan dr Aulia Risma.
JPU membacakan isi chat WA antara Zara senior dr Aulia di PPDS Anestesi Undip. Terdapat kalimat 'kupersulit hidupmu sampai keluar dari anestesi'.
Di persidangan, diari mendiang dr Aulia Risma dibacakan, mengungkapkan rasa sakit dan bullying yang dialaminya selama menjalani PPDS Anestesi di Undip.
Hakim sempat menyindir saksi lantaran menilai tidak ada perundungan dalam kasus yang menimpa almarhumah dokter Aulia Risma.
Zsa Zsa Maharani, peserta PPDS Anestesi Undip angkatan 74, diperiksa sebagai saksi. Ia mengungkap jam kerja yang diterapkan membuatnya kelelahan.
Zara Yupita Azra, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, mengaku dirinya dalam tekanan sistem senioritas.
Salah satu terdakwa kasus perundungan PPDS Anestesi Undip, Sri Maryani, buka suara soal iuran BOP Rp 80 juta. Ia menyebut praktik itu sudah ada sejak 2014.
Terdakwa kasus dugaan perundungan dalam PPDS Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho, membantah pernyataan saksi Kemenkes. Ia mengaku tak tahu soal perundungan.
Dokter Aulia diterima di PPDS Anestesi Undip sejak Juni 2022. Namun, sejak November mendiang telah rutin ke psikiater akibat beban mental yang diterimanya.