Pengacara tiga terdakwa kasus pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Khaerul Anwar, menanggapi vonis majelis hakim untuk ketiga kliennya. Ia menegaskan, putusan majelis hakim sama sekali tidak menyinggung keterkaitan perkara ini dengan meninggalnya almarhum dr Aulia Risma.
"Yang pertama harus betul-betul diperhatikan, apakah perkara ini ada keterkaitannya dengan meninggalnya almarhum dr Aulia? Mohon diperhatikan betul, pertimbangan majelis hakim sama sekali tidak menyinggung itu," kata Kaerul di PN Semarang, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, pemerasan yang menjerat terdakwa Zara Yupita terjadi pada tahun 2022, sementara dr Aulia meninggal pada 2024. Ia menilai praktik pungutan liar yang dipersoalkan dalam persidangan merupakan sistem yang sudah turun-temurun berlangsung di lingkungan residen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan beliau yang melakukan pemerasan, tetapi sistem yang turun-temurun sudah terjadi. Dia meneruskan itu. Peruntukannya (iuran) salah satunya untuk persediaan makan prolong dan pembelian alat insul. Itu mestinya RSUP Dr Kariadi yang mengadakan, tapi karena alatnya nggak ada, mereka pengadaan sendiri," jelas Kaerul.
Ia juga menyinggung vonis 9 bulan penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Sri Maryani. Menurutnya, uang yang dikumpulkan justru dipakai untuk kegiatan akademik, seperti ujian yang dilaksanakan oleh kolegium.
"Kalau memang ada kaitannya (dengan kasus meninggalnya almarhum), nggak mungkin mereka divonis 9 bulan. Tidak mungkin, makanya Pasal yang digunakan 368 ayat (1) dan (2)," tambahnya.
Soal terdakwa Taufik Eko Nugroho yang divonis 2 tahun penjara, Kaerul menyebut dia hanya memfasilitasi sistem biaya operasional pendidikan (BOP) yang sudah berjalan sejak lama.
"Mereka (Taufik dan Maryani) hanya memfasilitasi kejadian yang sebelumnya sudah turun temurun. Jadi bukan karena menjabat terus ada kegiatan itu," ujar Kaerul.
Kaerul juga menekankan, majelis hakim tidak menemukan adanya unsur perundungan (bullying) dalam perkara ini.
"Perundungan tidak ada. Teman-teman mendengar sendiri pertimbangan majelis. Jadi kami mohon pemberitaan juga klir, jangan dikait-kaitkan meninggal karena bullying sedemikian rupa," ujarnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Kaerul menyebut pihaknya masih punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Mereka masih pikir-pikir selama tujuh hari.
"Senin katanya salinan putusan sudah jadi, nanti akan kami pelajari dulu sebelum menentukan upaya hukum," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Eks Kepala Program Studi PPDS Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan yang menewaskan dr Aulia Risma. Ia disebut terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman.
Eks Staf Administrasi, Sri Maryani dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan yang menewaskan dr Aulia Risma. Ia disebut terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman berdasarkan instruksi.
Sementara kakak tingkat dr Aulia, Zara Yupita Azra dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Ia disebut mengancam dengan kekerasan.
(apu/dil)