
Kisah Haru di Balik Vonis Wanita Pemotong Kemaluan Suami di Solo
Isak tangis mewarnai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, kemarin. Begini kisah haru serta janji yang diucapkan terdakwa usai divonis 4 bulan penjara.
Isak tangis mewarnai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, kemarin. Begini kisah haru serta janji yang diucapkan terdakwa usai divonis 4 bulan penjara.
Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan kekerasan dengan memotong kemaluan suaminya di sebuah hotel di Kota Solo. Dia diganjar hukuman 4 bulan penjara.
Hari ini, terdakwa potong alat kelamin suami, Yenita Carolina (34), akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Sidang lanjutan kasus potong kelamin dengan korban IPN (20) dengan agenda pledoi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Ini hasilnya.
Kisah pilu dialami korban pemotongan alat kelamin IPN (20). Harapan terakhir untuk mengurus dirinya adalah sang istri yang juga pelaku yang memotong kelaminnya.
Terdakwa Yenita Carolina (34) dituntut lima bulan penjara usai memotong alat kelamin suaminya sendiri, IPN (20). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di PN Solo.
Pria bernama IPN (20) menjadi korban potong kemaluan oleh istrinya sendiri. Dia meminta istrinya dihukum ringan.
Seorang wanita tega memotong kemaluan suaminya saat menginap di sebuah hotel di Solo. Kini korban menuntut ganti rugi Rp 550 juta.
Seorang suami inisial IPN (20) yang menjadi korban kebrutalan istrinya, YC (34), akhirnya buka suara.
IPN (20) meminta ganti rugi Rp 550 juta karena kemaluannya dipotong istrinya, YC (34). Ganti rugi itu akan digunakan IPN untuk biaya pengobatan ke luar negeri.