Terpidana kasus pemotongan alat kelamin suaminya sendiri, Yenita Carolina (34), tinggal menghitung hari menghirup udara bebas. Dalam sidang pembacaan vonis, terdakwa hanya dijatuhi hukuman empat bulan penjara, dan denda Rp 3 ribu.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama lima bulan penjara. Hal ini tak lepas dari permohonan korban, IPN (20), untuk segera membebaskan sang istri.
Kuasa hukum terpidana Asri Purwanti mengatakan, terdakwa sudah ditahan sejak 16 Mei 2023 lalu. Jika dihitung dari masa tahanannya, maka terpidana akan bebas pada tanggal 16 September 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini sudah inkrah, tinggal eksekusi dari Kejaksaan tentunya. Mudah-mudahan hari ini bisa dilakukan eksekusi itu lebih baik. Dari penghitungan empat bulan tadi, tanggal 16 (September) itu sudah empat bulan," kata Asri kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (12/9/2023).
JPU kasus tersebut, Rahayu Nur Raharsi menuturkan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Rutan Klas 1A Solo dan Polresta Solo, terkait pembebasan terdakwa.
"Kami akan hitung dengan pihak Rutan, apakah terdakwa masih ada sisa waktu, atau tidak," kata Rahayu.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim di PN Solo menjatuhkan vonis untuk Yenita yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan dengan memotong kemaluan suaminya sendiri.
"Menyatakan Yenita Carolina terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah dengan tindak pidana penganiayaan dengan perencanaan yang mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Hakim Wiryatmi saat membacakan vonis, Selasa (12/9/2023).
Selain divonis empat bulan penjara, terpidana juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 3 ribu. Vonis yang dibacakan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima bulan penjara.
JPU kasus tersebut, Rahayu Nur Raharsi mengatakan, pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Ada sejumlah hal yang meringankan.
"Kami JPU menerima, karena terdakwa juga menerima. Pertimbangan majelis hakim cukup jelas, karena ini wanita yang berhadapan dengan hukum, dan harus mengedepankan RJ, juga dengan asas ultimum remedium karena korban ini masih sah sebagai suami istri. Jadi kami mengapresiasi majelis hakim, dan ini sudah putusan yang tepat," kata Rahayu.
Sementara itu, kuasa hukum terpidana Asri Purwanti, juga menerima hasil vonis tersebut. Pihaknya tidak mengajukan banding.
"Masing-masing dari kami tidak keberatan, tidak ada upaya hukum lagi, baik jaksa dan dari kami. Tadi disampaikan putusan sudah inkrah," pungkas Asri.
(ahr/aku)