
Ngilu Berujung Romantis dalam Kasus Istri Potong Alat Vital Suami di Solo
Publik sempat dibikin ngilu, dengan kasus pemotongan alat kelamin pria oleh istrinya sendiri. Begini urutan kejadiannya.
Publik sempat dibikin ngilu, dengan kasus pemotongan alat kelamin pria oleh istrinya sendiri. Begini urutan kejadiannya.
Terdakwa Yenita Carolina (34) dituntut lima bulan penjara usai memotong alat kelamin suaminya sendiri, IPN (20). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di PN Solo.
IPN akhirnya memaafkan istrinya yang tega memotong kemaluannya. Keputusan itu disampaikan kepada hakim di persidangan.
Dalam persidangan, korban inisial IPN (20) menyampaikan memo agar istrinya dibebaskan karena dia sudah memberi maaf.
Restitusi yang diajukan korban perlu dikonsultasikan dengan JPU dan LPSK.
Seorang suami inisial IPN (20) yang menjadi korban kebrutalan istrinya, YC (34), akhirnya buka suara.
Pria di Solo dipotong penisnya oleh sang istri. Ia pun meminta ganti rugi Rp 550 juta.
Pria yang alat kemaluannya dipotong, IPN (20) meminta ganti rugi kepada istrinya YC (34) senilai total Rp 550 juta.
Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang pertama kasus istri memotong alat vital suami sendiri. Terdakwa mengaku siap merawat suaminya itu.
Wanita asal Lumajang, Jawa Timur, YC (34), ditangkap polisi karena memotong penis suaminya, IPN (20). YC memotong penis suaminya karena memendam sakit hati.