Kisah Haru di Balik Vonis Wanita Pemotong Kemaluan Suami di Solo

Round-Up

Kisah Haru di Balik Vonis Wanita Pemotong Kemaluan Suami di Solo

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 13 Sep 2023 05:30 WIB
Korban dan terdakwa dalam kasus istri potong kemaluan suami berpelukan dalam sidang di PN Solo, Selasa (12/9/2023).
Korban dan terdakwa dalam kasus istri potong kemaluan suami berpelukan dalam sidang di PN Solo, Selasa (12/9/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Kasus wanita yang memotong kemaluan suaminya di Solo berakhir dengan vonis 4 bulan penjara untuk terdakwa bernama Yenita Carolina (34). Isak tangis mewarnai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, kemarin. Begini kisah haru serta janji yang diucapkan terdakwa.

"Menyatakan Yenita Carolina terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah dengan tindak pidana penganiayaan dengan perencanaan yang mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wiryatmi saat membacakan vonis di PN Solo, Selasa (12/9/2023).

Terpidana juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 3 ribu. Vonis yang dibacakan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima bulan penjara.

JPU kasus tersebut, Rahayu Nur Raharsi mengatakan pihaknya menerima vonis tersebut. Menurutnya, ada sejumlah hal yang meringankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami JPU menerima, karena terdakwa juga menerima. Pertimbangan majelis hakim cukup jelas, karena ini wanita yang berhadapan dengan hukum, dan harus mengedepankan RJ, juga dengan asas ultimum remedium karena korban ini masih sah sebagai suami istri. Jadi kami mengapresiasi majelis hakim, dan ini sudah putusan yang tepat," kata Rahayu.

Kuasa hukum terpidana, Asri Purwanti juga menerima hasil vonis. Dengan vonis itu, Yenita sebentar lagi bebas. Sebab dia sudah menjalani masa tahanan selama hampir empat bulan.

ADVERTISEMENT

Usai vonis dibacakan, terdakwa dan korban yang merupakan suaminya saling berpelukan.

"Perasaannya senang, lega. Saat keluar bisa merawat suami lagi," kata Yenita saat ditemui wartawan seusai sidang, Selasa (12/9/2023).

Sebelumnya, pasangan IPN dan Yenita bertengkar di sebuah hotel di Solo pada Mei lalu. Pertengkaran itu berujung dengan aksi Yenita memotong kemaluan suaminya.

Awalnya, IPN meminta hakim menghukum berat istrinya. IPN juga menuntut restitusi sebesar Rp 550 juta untuk pengobatan dan operasi. Namun, pasangan tersebut akhirnya berdamai.

Bahkan, IPN memohon kepada hakim agar memberikan hukuman yang ringan untuk istrinya. Terdakwa pun juga berjanji akan mengabdi kepada suaminya usai keluar dari penjara nanti. Dia beralasan suaminya sangat menderita akibat perbuatannya.

"Seumur hidup saya akan melayani, mengabdi, dan menerima suami karena perbuatan saya. Sesuai awal perjanjian pernikahan kita waktu itu, sehidup semati, susah senang bareng," kata Yenita.

Diketahui, sudah dua minggu ini korban tinggal bersama kuasa hukum Yenita. Sebab, pihak keluarganya sudah tidak mau menerima IPN.

"Rencana suami ingin jualan di Solo, jadi tidak kembali ke Bali. Semoga saya bisa produktif, jadi ibu rumah tangga merawat suami dan anak," pungkas Yenita.




(dil/dil)


Hide Ads