Terdakwa Yenita Carolina (34) dituntut lima bulan penjara usai memotong alat kelamin suaminya sendiri, IPN (20). Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Tuntutan itu tergolong rendah, mengingat korban kini mengalami cacat permanen. Namun, korban mengaku telah memaafkan terdakwa justru meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap sang istri.
Rahayu mengatakan pertimbangan jaksa menuntut terdakwa dengan penjara lima bulan karena korban sendiri yang memohon kepada hakim maupun JPU untuk meringankan hukuman dari sang istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban masih membutuhkan sosok untuk merawatnya. Terdakwa sendiri juga bersedia untuk merawat korban seumur hidup, dan menerima korban kembali dalam keadaan apapun," kata Rahayu usai persidangan, Senin (4/9/2023).
Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dengan perencanaan berakibat luka berat. Bila tuntutan ini disetujui oleh majelis hakim, maka terdakwa tinggal menjalani masa hukuman selama sebulan.
"Semua masih tergantung pada majelis hakim ya," ucapnya.
Sementara itu, korban IPN nampak senang dengan tuntutan tersebut. Sebelum hingga setelah persidangan IPN dan istrinya nampak mesra, bahkan IPN menemani sang istri di sel PN Solo.
IPN mengaku masih membutuhkan perawatan dari istrinya. Dalam waktu satu tahun ini, dia juga harus menjalani kontrol kesehatan.
Selama persidangan ini, IPN justru dirawat oleh kuasa hukum terdakwa, usai dia membacakan surat pernyataan perdamaian pada sidang pekan lalu.
"Kalau tuntutannya, saya yang penting biar cepat keluar (bebas) saja. Nggak enak saya merepotkan pengacara istri, sehingga saya ingin segera dirawat istri saya," kata IPN.
Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengapresiasi tuntutan dari JPU. Dia menerima tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut.
"Agenda sidang minggu depan kami pleidoi, kami akan sederhana saja, intinya saya akan mengikuti saja. Tapi dalam pleidoi, saya tetap meminta putusannya tetap di bawah tuntutan," pungkas Asri.
(aku/ams)