Minta Rp 550 Juta, Korban Kemaluan Dipotong Istri Ingin Transplantasi di LN

Minta Rp 550 Juta, Korban Kemaluan Dipotong Istri Ingin Transplantasi di LN

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 16 Agu 2023 14:44 WIB
Korban potong kemaluan, IPN (20), dan dua pengacaranya, Aji Mastoto dan Indah Prasetiari, saat konferensi pers di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo, Rabu (16/8/2023).
Korban potong kemaluan, IPN (20), dan dua pengacaranya, Aji Mastoto dan Indah Prasetiari, saat konferensi pers di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo, Rabu (16/8/2023). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

IPN (20) meminta ganti rugi senilai total Rp 550 juta karena kemaluannya dipotong istrinya, YC (34). Ganti rugi itu akan digunakan IPN untuk biaya pengobatan ke luar negeri (LN).

Hal itu diminta pihak korban saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Korban meminta ganti rugi Rp 50 juta untuk mengganti biaya operasi, serta Rp 500 juta untuk biaya pengobatan di luar negeri.

Pengacara korban, Aji Mastoto mengatakan ganti rugi Rp 50 juta untuk mengganti biaya operasi dan kontrol kesehatan. Setelah kejadian tersebut, korban dilarikan ke RSUD dr. Moewardi Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban harus menjalani kontrol berjalan selama 1 tahun," kata Aji saat ditemui awak media, Rabu (16/8/2023).

Pengacara korban yang lain, Indah Prasetyari menambahkan terkait ganti rugi Rp 500 juta, uang tersebut akan digunakan untuk operasi transplantasi alat kelamin. Sebab, akibat kejadian itu, korban mengalami cacat permanen.

ADVERTISEMENT

"Tawaran dari dokter selama ini, tidak ada cara lain selain operasi rekonstruksi (transplantasi). Itu pun adanya di Pilipina. Itu pun kalau terjadi, harus ada pasien transgender yang hendak ganti kelamin, baru disambungkan ke korban. Dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar, kurang lebih Rp 500 juta," kata Indah.

Indah menyebut akibat kejadian itu, korban saat ini harus menggunakan popok. Sebab, dia tidak bisa menahan kencing.

Saat ini, sambung Indah, korban masih mengalami trauma atas kejadian ini.

"Bahkan pergi ke dapur saja takut. Karena di sana ada pisau, yang membuat korban trauma," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, YC memotong alat vital IPN (20) di sebuah penginapan di Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Selasa (15/5) lalu. Terdakwa mengaku melakukan aksi nekat itu karena kecewa dengan sang suami.

Dalam surat dakwaan No Reg Perkara: PDM - 66 /M.3.11/Eoh.2/07/2023 ini, YC didakwa melakukan penganiayaan dengan rencana, yang mengakibatkan luka-luka berat. Terdakwa diancam Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.




(aku/apl)


Hide Ads