Sidang lanjutan kasus potong kelamin dengan korban IPN (20) dengan agenda pledoi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam sidang itu, korban dan terdakwa Yenita Carolina (34) menyampaikan surat perjanjian.
Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengatakan, pihaknya menyampaikan permohonan agar terdakwa segera dibebaskan, karena korban membutuhkan sang istri untuk merawat.
"Perjanjian perdamaian sudah kami bacakan. Yang intinya saya meminta ketika putusan sudah inkrah tidak ada lagi permasalahan lagi yang dihadapi mereka berdua, tidak ada tuntutan restitusi atau apapun dari keluarga, dan lainnya," kata Asri usai persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Senin (11/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjian itu juga sudah ditandatangani oleh korban dan terdakwa. Selain tidak melakukan restitusi, terdapat sejumlah poin lainnya, seperti terdakwa sanggup merawat korban seumur hidup, korban tidak dendam dan memaafkan terdakwa.
Sidang kasus pemotongan kelamin ini sempat alot. IPN sempat meminta restitusi uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta, ditambah biaya Rp 500 juta transplantasi alat kelamin di Filipina.
Namun pada agenda sidang berikutnya saat pemeriksaan terdakwa, korban justru membuat surat pernyataan mencabut semua gugatannya, dan memaafkan sang istri. Hingga hal itu menjadi pertimbangan, terdakwa dituntut lima bulan.
"Yang bisa merasakan rasa sakit dan keadaan korban hanya korban sendiri, ini yang menjadi keputusan korban mencabut restitusi dan tidak menuntut korban dalam hal materiil. Karena dituntut materiil, terdakwa juga tidak punya apa-apa," ujarnya.
Korban hanya berharap sang istri benar-benar setia dan tulus merawatnya dalam keadaan seperti ini. Sebab, korban merasa sudah tidak ada yang mengurusnya.
"Dari tuntutan JPU saya sangat mengapresiasi sekali, karena hanya menuntut lima bulan. Mereka sudah peduli dengan keadaan korban, yang butuh kasih sayang dari orang di sekitarnya. Semoga hakim juga punya kepedulian terhadap korban yang masih merasakan kesakitan, mudah-mudahan putusan hakim bisa lebih rendah dari tuntutan," pungkasnya.
(apl/ahr)