Tuntutan Rp 550 Juta Suami di Solo Kepada Istri gegara Tega Potong Kemaluan

Tuntutan Rp 550 Juta Suami di Solo Kepada Istri gegara Tega Potong Kemaluan

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 17 Agu 2023 08:57 WIB
Klitih Itu Apa? Pergeseran Makna di Balik SriSultanYogyaDaruratKlitih
Tuntutan Rp 550 Juta Suami di Solo Kepada Istri gegara Tega Potong Kemaluan. Ilustrasi. Foto: dok detikcom
Solo -

Persidangan kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang istri yang tega memotong kemaluan suaminya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Teranyar, korban menuntut restitusi Rp 550 juta kepada terdakwa.

Hal itu diungkap oleh pengacara pelaku. Menurutnya, korban meminta ganti rugi hingga Rp 550 yang disampaikan dalam persidangan.

"Korban meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp50 juta, dan bila berobat ke luar negeri, ditambah biayanya Rp 500 juta," kata Asri Purwanti selaku pengacara pelaku saat dihubungi detikJateng, Rabu (16/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya pun keberatan dengan pengajuan restitusi dan ganti rugi dari pihak korban. Sebab, kliennya sudah menjalani proses hukum dengan kooperatif.

Dia juga merasa bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh korban untuk meminta ganti rugi itu juga janggal.

ADVERTISEMENT

"Ada sejumlah kuitansi yang tidak ada stempel maupun materai. Hanya kuitansi tulisan biasa, dan sepertinya kertas kuintansi masih baru dibuat karena kelihatan dari kertas lembarnya," ujarnya.

Adapun pengacara korban, Aji Mastoto menganggap tuntutan ganti rugi itu wajar. Sebab, korban membutuhkan Rp 50 juta untuk biaya berobat dan kontrol setelah penisnya dipotong.

"Korban harus menjalani kontrol berjalan selama 1 tahun," kata Aji saat ditemui awak media, Rabu (16/8/2023).

Pengacara yang lain, Indah Prasetyari menyebut korban juga membutuhkan Rp 500 juta untuk melakukan transplantasi di luar negeri.

"Tawaran dari dokter selama ini, tidak ada cara lain selain operasi rekonstruksi (transplantasi). Itu pun adanya di Filipina. Itu pun kalau terjadi, harus ada pasien transgender yang hendak ganti kelamin, baru disambungkan ke korban. Dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar, kurang lebih Rp 500 juta," kata Indah.

Diberitakan sebelumnya, wanita yang bernama YC tega memotong alat vital suaminya, IPN (20) di sebuah penginapan di Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Selasa (15/5) lalu. Terdakwa mengaku melakukan aksi nekat itu karena kecewa dengan sang suami.

Dalam surat dakwaan No Reg Perkara: PDM - 66 /M.3.11/Eoh.2/07/2023 ini, YC didakwa melakukan penganiayaan dengan rencana, yang mengakibatkan luka-luka berat. Terdakwa diancam Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.




(ahr/ahr)


Hide Ads