Kisah pilu dialami korban pemotongan alat kelamin IPN (20). Harapan terakhirnya untuk mengurus dirinya adalah sang istri yang juga pelaku yang memotong alat kelaminnya, Yenita Carolina (34).
Menurut kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, korban sudah tidak ada yang mengurus. Bahkan selama dua pekan ini, korban tinggal di tempat yang disediakan Asri.
"Korban ini sudah tidak ada yang mengurus, orang tua angkatnya sudah tidak ada. Selama dua minggu berada di kantor kami, korban ini tidak ada yang menjenguk. Keluarga kandung juga sudah tidak peduli, terbukti tidak pernah menemui dan mencari korban," kata Asri saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Senin (11/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah orang tua angkat IPN meninggal, korban ingin menemui keluarga kandungnya yang berada di Kabupaten Sukoharjo. Pertemuan itu justru menjadi awal permasalahan kasus potong kelamin tersebut.
Sebab saat di Sukoharjo, IPN melakukan talak kepada sang istri, yang membuat terdakwa gelap mata dan memotong alat kelamin sang suami. Sempat menuntut Rp 550 juta, korban akhirnya memilih memaafkan sang sang istri.
"Saya sangat kasihan dengan korban, kenapa keluarganya tidak peduli. Padahal korban sangat membutuhkan perawatan, kasih sayang, dan dukungan dari keluarga. Makanya saya ambil korban untuk kami rawat. Alasannya (masalah) dengan keluarganya saya tidak tau. Cuma korban sudah pasrah," ucap Asri.
Asri mengatakan, untuk sementara waktu, korban akan tinggal di Kota Solo. Namun dari bincang-bincang dengan korban, dia ingin kembali bekerja sebagai sopir.
"Belum akan kembali ke Bali. Dia masih butuh perawatan untuk merawat lukanya dulu. Setelah sehat, rencana mereka mau kemana monggo. Saya hanya bisa membantu," ucapnya.
Korban kemudian memaafkan sang istri dan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang ringan. Hal ini membuat terdakwa hanya dituntut 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Saat jadwal persidangan, IPN dan Yenita selalu nampak bermesraan. IPN selalu menemani sang istri di ruang tunggu tahanan.
"Saya harap putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Agar terdakwa bisa merawat suaminya," pungkasnya.
(aku/ahr)