Hari ini, terdakwa potong alat kelamin suami, Yenita Carolina (34), akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sehari sebelumnya, keluarga korban IPN (20) menemui kuasa hukum terdakwa di rumahnya.
Sidang pembacaan vonis itu hanya berjarak satu hari setelah sidang dengan agenda Pledoi. Hal itu dibenarkan kuasa hukum terdakwa Asri Purwanti.
"Iya, hari ini agendanya pembacaan vonis, sekira jam 11.00 WIB," kata Asri saat dihubungi detikJateng, Selasa (12/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini terdakwa dituntut oleh JPU dengan lima bulan penjara. Hal ini sesuai dengan keinginan korban yang sudah memaafkan terdakwa dan meminta agar diberikan keringanan kepada terdakwa.
Sehari sebelum sidang vonis, Asri mengatakan didatangi keluarga kandung IPN. Hal ini cukup membuat Asri kaget, pasalnya, keluarga kandung korban sudah tidak peduli.
Yang mendatangi Asri ke kediamannya ada ibu dan adik kandung korban, mereka datang pada Senin (11/9) sore. Asri berharap keluarga kembali menerima korban yang masih membutuhkan perawatan dan dukungan.
"Saya tanyai bagaimana sebagai orang tua yang melahirkan, apa masih mau menerima korban. Kemudian dijawab tetap tidak mau menerima korban lagi," ucapnya.
Keluarga, sambung Asri, masih marah terhadap korban dan terdakwa. Namun Asri enggan membeberkan secara rinci alasannya.
"Intinya, meminta terdakwa mengembalikan uang untuk operasi korban sebesar Rp 15 juta," ujarnya.
Dia menyayangkan sikap keluarga korban, yang selama ini tidak mencari korban. Bahkan saat persidangan, keluarga korban juga tidak datang.
Selama dua minggu terakhir ini, korban justru dirawat oleh kuasa hukum terdakwa di tempat yang disediakan Asri. Hal ini yang membuat korban ingin kembali kepada istrinya.
"Keluarga tidak peduli, dan tidak mau menerima korban lagi. Saya ada bukti rekaman kemarin," pungkasnya.
(apl/apl)