
Rekonstruksi Kematian Ragil: Dua Polisi Sempat Salah Tangkap
Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir tersangka penganiaya Ragil Alfarizi (20) hingga tewas, sempat melakukan salah tangkap.
Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir tersangka penganiaya Ragil Alfarizi (20) hingga tewas, sempat melakukan salah tangkap.
Dua polisi tersangka kasus tewasnya Ragil Alfarizi, Bripka Yuyun dan Brigadir Fascal, dihadirkan dalam rekonstruksi kasus. Berikut wajah mereka.
Rekonstruksi penganiayaan Ragil Alfarizi yang tewas di tangan dua anggota Polsek Kumpeh Ilir digelar di Polsek Sungai Gelam.
Keluarga Ragil Alfarizi pemuda yang tewas dianiaya dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi mengaku sangat sedih mendapat kabar bahwa Ragil tewas dianiaya.
Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, membuat skenario gantung diri atas kematian Ragil Alfarizi. Lantas apa kata Polda Jambi terkait kasus tersebut?
Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, ditetapkan menjadi tersangka atas pembunuhan Ragil Alfarizi (20). Keduanya terancam dipecat.
Bripka YS dan Brigadir FW ditetapkan tersangka dalam kematian tahanan Ragil Alfarizi. Korban diduga dianiaya dan ditangkap tanpa bukti.
Polda Jambi berjanji segera merilis hasil autopsi Ragil Alfarizi, tahanan yang tewas di Polsek Kumpeh Ilir. Keluarga mendesak transparansi dalam kasus ini.
Keluarga Ragil Alfarizi, tahanan yang tewas di Polsek Kumpeh Ilir, menemukan sejumlah kejanggalan pada kematian korban. Mereka menuntut hasil autopsi dibuka.
Keluarga Ragil Alfarizi, tahanan yang tewas di Polsek Kumpeh Ilir, menuntut dibukanya hasil autopsi. Mereka curiga ada yang ditutupi dari kematian Ragil.