Tampang 2 Polisi Penganiaya Ragil hingga Tewas di Polsek Kumpeh Ilir

Jambi

Tampang 2 Polisi Penganiaya Ragil hingga Tewas di Polsek Kumpeh Ilir

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 07 Okt 2024 11:20 WIB
Bripka Yuyun dan Brigadir Fascal, tersangka yang tewaskan Ragil Alfarizi.
Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal, tersangka yang tewaskan Ragil Alfarizi. Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Muaro Jambi -

Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu dihadirkan dalam rekonstruksi penganiayaan Ragil Alfarizi (20) yang tewas di Polsek Kumpeh Ilir. Keduanya hadir dengan tangan terborgol.

Proses rekonstruksi dilakukan di Mapolsek Sungai Gelam. Pemilihan Polsek Sungai Gelam ini dengan alasan keamanan lantaran Polsek Kumpeh Ilir dekat dengan kediaman korban.

Pantauan detikSumbagsel, Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal awalnya dihadirkan dengan di tempat di ruangan berbeda. Saat rekonstruksi dimulai, keduanya langsung dikeluarkan dengan tangan diborgol. Mereka dikawal oleh sejumlah anggota Propam dan penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Bripka Yuyun dan Brigadir Fascal, tersangka yang tewaskan Ragil Alfarizi.Tampang Bripka Yuyun (kiri) dan Brigadir Faskal. Foto: Dimas Sanjaya/detikcom

Polisi kemudian memulai proses rekonstruksi. Proses rekonstruksi diawali dengan penangkapan seorang saksi bernama Yadi, dilanjutkan dengan penangkapan Ragil.

"Benar, rekonstruksi di Polsek Sungai Gelam. Alasan keamanan makanya di Polsek Sungai Gelam," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution, Senin (7/10/2024).

Sebelumnya, Polda Jambi memastikan Ragil Alfarizi (20), pemuda yang tewas usai diamankan Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, tewas dianiaya dua anggota Bripka YS dan Brigadir FW. Hasil autopsi korban bukan meninggal karena gantung diri.

"Kasus gantung dirinya berdasarkan hasil autopsi tidak terbukti," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Rabu (25/9/2024).

Kombes Andri mengatakan Ragil meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang. Hal itu diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu.

"Berdasarkan hasil autopsi, pemeriksaan saksi, dan bukti yang kami miliki. Meninggalnya almarhum Ragil karena adanya pendarahan di bagian kepala belakang akibat kekerasan," ujarnya.

Dua polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan dalam sel penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi.




(des/des)


Hide Ads