Sederet Kejanggalan Tewasnya Ragil di Polsek Kumpeh Ilir

Jambi

Sederet Kejanggalan Tewasnya Ragil di Polsek Kumpeh Ilir

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 24 Sep 2024 19:40 WIB
Ibnu Kasir, ayah Ragil Alfarizi tahanan tewas di Polsek Kumpeh Ilir.
Ibnu Kasir (tengah), ayah Ragil Alfarizi tahanan tewas di Polsek Kumpeh Ilir. Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Muaro Jambi -

Ragil Alfarizi (22) tewas tak lama setelah diamankan Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi. Keluarga menduga Ragil tewas dianiaya. Hingga kini, keluarga mengaku hasil autopsi Ragil masih ditarik ulur untuk disampaikan ke publik.

Ayah Ragil, Ibnu Kasir, mengatakan sejak awal pihak keluarga menduga Ragil tewas dianiaya polisi dan bukan gantung diri. Ragil dikabarkan meninggal dunia 2 jam setelah diamankan pihak kepolisian, pada Rabu (4/9/2024) malam.

"Kalau dibilang mengakhiri karena gantung diri, saya seratus persen tidak percaya," kata Ibnu, Selasa (24/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibnu mengaku awalnya dia mendapat kabar Ragil ditangkap polisi dari tetangganya. Ragil ditangkap saat bermain catur bersama temannya dalam keadaan sehat.

Ibnu kemudian mencari kebenaran informasi penangkapan anaknya itu. Berselang 20 menit, dia malah mendapat kabar bahwa anaknya telah meninggal dunia di Puskesmas desa.

ADVERTISEMENT

"Ada yang menyampaikan anak kami sudah di Puskesmas. Saya tengok sudah ada di ruangan di Puskesmas. Saya tanya kenapa anak saya ini? Satu orang pun tak ada yang bisa jawab. Akhirnya saya desak pihak rumah sakit, 'anak paman sudah meninggal'," ujarnya.

Saat Ibnu melihat kondisi jenazah, terdapat bekas luka jeratan di leher dan dada memar. Beberapa luka di tubuh Ragil itu yang membuat keluarga meyakini Ragil tewas dianiaya.

"Waktu lihat di leher seperti ada jeratan tapi agak lebar, sebelah kiri ada dua, di dada ada kayak biru-biru, leher kiri kayak pukulan benda tajam, di bawah dagu kayak ada gesekan," paparnya.

Ibnu menjelaskan, pada malam itu, pihak keluarga sempat mendatangi Polsek Kumpeh Ilir untuk menanyakan kematian korban. Namun, sudah tak ada satu pun polisi yang berada di Polsek tersebut.

"Jadi dugaan anak kami dianiaya, kurang lebih satu jam (diamankan) anak kami meninggal dunia. Setahu kami, kalo anak itu ditangkap, itu diproses dulu dan ditanyakan," ucapnya.

Penangkapan Ragil juga cacat administrasi. Dia ditangkap tanpa adanya laporan polisi (LP) dan surat penangkapan. Ragil ditangkap hanya berdasarkan informasi dari Kepala SD 35 Desa Tanjung terkait adanya pencurian laptop.

Atas hal itu, dua polisi yakni Brigadir Y dan P yang menangkap Ragil dijadikan tersangka atas perampasan hak/kewajiban. Keduanya ditahan dan diproses secara kode etik Polri. Namun, mengenai dugaan penganiayaan ini, polisi masih tarik ulur untuk menyampaikan ke keluarga dan publik.

"Sesuai janji yang diberikan kepada kami bahwa kasus ini dibuka dan diselesaikan secara terang benderang. Tapi sampai 20 hari, kami menunggu yang ingin disampaikan kepada kami tapi belum juga sampai hari ini," kata Winda selaku kakak korban.




(des/des)


Hide Ads