Dua Polisi Jadi Tersangka atas Kematian Ragil, Dijerat Pasal Pembunuhan

Jambi

Dua Polisi Jadi Tersangka atas Kematian Ragil, Dijerat Pasal Pembunuhan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 25 Sep 2024 18:40 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi ahli dan saksi dari BKN Pusat, sebagai penyelenggara Seleksi PPPK. Dalam aturannya, Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) sudah diatur dari BKN Pusat, sehingga di Kabupaten Kerinci diperbolehkan melaksanakan SKTT yang membuat perubahan nilai peserta tes setelah dikonversikan lagi dengan nilai CAT.
Kombes Andri Ananta Yudhistira. Foto: Dimas Sanjaya/detikSumbagsel
Jambi -

Bripka YS dan Brigadir FW (sebelumnya ditulis Brigadir P) ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Ragil Alfarizi (20). Kedua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi itu disangkakan pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban.

Ragil meninggal dunia 2 jam setelah diamankan pihak kepolisian atas tuduhan pencurian tanpa bukti. Penangkapannya dinilai cacat prosedural.

"Dua anggota ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan, Pasal 338 subsider Pasal 333 subsider 351 yang menyebabkan meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Rabu (25/9/2024).

Ragil ditangkap hanya berdasarkan informasi dari Kepala SD 35 Desa Tanjung, tanpa adanya laporan polisi (LP) dan surat penangkapan. Dia ditangkap saat bermain catur bersama temannya, pada Rabu (4/9/2024) malam.

"Kami melihat di sini ada ketidakprofesionalan," sebut Andri.

Andri mengatakan, dari hasil autopsi jenazah Ragil, ditemukan pendarahan hebat di kepalanya. Pendarahan itu akibat kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh kedua tersangka.

"Meninggalnya almarhum Ragil karena adanya pendarahan hebat di bagian kepala belakang akibat kekerasan," sebutnya.

Saat ini, Bripka YS dan Brigadir FW masih ditahan dalam penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Jambi. Namun, mereka belum ditahan secara resmi sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini belum ditahan, karena dalam hal ini masih diamankan Bid Propam Polda Jambi, dalam hal ini penempatan khusus (Patsus) di sel juga selama 30 hari," jelasnya.

Atas hal ini, dipastikan Ragil meninggal dunia bukan akibat gantung diri. Dia meninggal karena kekerasan yang dilakukan oleh dua anggota polisi yang menangkapnya.

"Kasus gantung dirinya berdasarkan hasil autopsi tidak terbukti," tegasnya.




(des/des)


Hide Ads