Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Fascal Wildanu, dua anggota Polsek Kumpeh Ilir tersangka penganiaya Ragil Alfarizi (20) hingga tewas, sempat melakukan salah tangkap. Keduanya menangkap pemuda bernama Sapardi alias Yadi.
Hal itu terungkap saat proses rekonstruksi kematian Ragil di Mapolsek Sungai Gelam. Adegan itu berawal saat Yuyun dan Fascal, pergi ke daerah Tanjung Ulu dengan mengendarai sepeda motor.
Mereka kemudian berhenti di sebuah konter HP. Lalu, menangkap Yadi yang dituduh sebagai pelaku pencurian. Selanjutnya, Yadi dibawa menggunakan sepeda motor ke Polsek Kumpeh Ilir. Saat di Polsek tepat di ruang penjagaan, tersangka mencocokan foto diduga pelaku pencurian dengan wajah Yadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada adegan itu, Yuyun sempat memukul dan menampar kepala Yadi sebanyak 2 kali. Namun, akhirnya keduanya menyadari bahwa Yadi bukanlah pelaku pencurian laptop SD 35 Desa Tanjung yang mereka cari.
Tak berapa lama, orang tua Yadi datang ke Polsek Kumpeh Ilir. Di saat itulah, Yuyun dan Fascal meminta maaf atas penangkapan Yadi.
Selanjutnya, Fascal membawa Yadi untuk mencari saudara Ragil dengan sepeda motor. Singkatnya, Yadi memberi tahu keberadaan Ragil, kemudian Yuyun dan Fascal menangkap Ragildi sebuah warung saat sedang bermain gaple.
Ragil kemudian dibawa ke Polsek Kumpeh Ilir. Dia kemudian dilakukan interrogasi oleh keduanya. Hingga saat ini proses rekonstruksi masih berlangsung.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution membenarkan proses rekonstruksi itu. "Benar, rekonstruksi di Polsek Sungai Gelam," ujar Amin, Senin (7/10/2024).
Dia mengatakan alasan pemilihan Polsek Sungai Gelam karena keamanan. Sebab lokasi Polsek Kumpeh Ilir dekat dengan kediaman korban.
"Alasan keamanan makanya di Polsek Sungai Gelam," sebutnya.
(dai/dai)











































